SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Iklan produk rokok masih membanjiri jalan protokol di Kabupaten Pandeglang. Padahal sudah jelas dalam aturan tak diperbolehkan, karena jalan protokol harus steril dari iklan produk tersebut.
Hasil pantauan, iklan rokok terpampang di billboard di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Kadumerak dan Alfamart Ciekek, serta videotron di atas atap Pos Polisi Tugu Jam Alun-alun Kabupaten Pandeglang. Ukuran iklan produk itu sangat besar.
Adapun menurut data yang dihimpun, aturan yang melarang adanya iklan produk rokok itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Tatang Mukhtasar mengungkapkan, ruas jalan yang masuk kategori jalan protokol dimulai dari pertigaan Hotel Horison Altama hingga pertigaan Cipacung. “Jalan protokol itu dari Hotel Horison sampai pertigaan Cipacung,” kata Tatang, Kamis (18/3).
Terpisah, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Hasan Ansory mengatakan, billboard produk rokok di Kampung Gardutanjak, sudah mengantongi izin. Pihaknya berani mengeluarkan izin karena berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang, yang menyebutkan zona Kabupaten Layak Anak hanya dari pertigaan Hotel Horison Altama sampai Alun-alun Pandeglang.
“Billboard yang di Gardutanjak sudah ada izin karena berdasarkan surat dari DP2KBP3A itu di luar zona KLA. Kemudian untuk billboard iklan rokok yang dekat Pengadilan itu tidak ada izinnya,” kilahnya.
Adapun soal videotron di Pos Polisi Tugu Jam juga sudah memiliki izin dengan vendor JJ Promotion. Namun, awalnya vendor tersebut mengajukan izin iklan videotron untuk iklan produk makanan dan e-commerce.
“Videotron yang di Tugu Jam itu izinnya produk non rokok. Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat peringatan ke vendor dan menembuskan ke Satpol PP untuk melakukan tindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Mukhlis Arifin mengatakan, pihaknya memungut pajak reklame di Pos Polisi Tugu Jam Alun-alun Pandeglang. Namun dalam izin bukan produk rokok, melainkan produk makanan dan e-commerce.
“Kita pungut pajaknya, tapi bukan dari produk rokok melainkan produk makanan dan Blibli.com (e-commerce, red),” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post