SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA—Segel Area proyek pembangunan SPBU yang menjadi pemicu keributan sejumlah ormas pada Sabtu (03/03/2021) lalu di Jalan Boulevard Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali dibuka oleh Satpol PP Kota Tangsel. Pihak Penegak Perda berdalih, selain situasi sudah kondusif, pengerjaan proyek juga sudah dalam proses perizinan dan rekomendasi atas pekerjaaan lahan proyek tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, mengungkapkan, pembukaan segel dilakukan karena situasi telah kondusif dan penanggungjawab proyek itu telah memiliki berbagai izin baik dari lingkungan RT dan RW, juga ada perintah pengerjaan dari pengembang Bintaro Jaya Real Property.
“Semua izinnya sudah dimiliki pihak pengelola proyek itu,” kata Sapta saat ditemui di Cafe Resto D82 jalan Elang, Senayan Bintaro, Kamis (18/03/2021).
Penyegelan pada waktu itu tetap dilakukan meski pada bulan Februari pengerjaan sudah mendapat izin lingkungan dan rekomendasi terkait pengerjaan lahan proyek dan proses perizinan IMB. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Perda terkait ketertiban umum.
“Untuk membuat kondusif pada waktu itu kita segel, meski rekom sudah keluar dari sejak 2 Februari, izin lingkungan lengkap ada surat tugas dari JRP, dan hal ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 9/2012 tentang Ketertiban umum, dan situasi ini sudah kondusif juga sudah ada izin dan penandatanganan kesepakatan antar ormas,” pungkasnya.
Diketahui, akibat pristiwa bentroknya sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), yang terjadi di jalan Boulevard Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (13/3/2021), petugas Satpol PP Kota Tangsel menutup dan menyegel Lahan proyek pembangunan SPBU di kawasan itu. Penyegelan dilakukan lantaran lahan proyek itu menjadi pemicu hingga terjadinya tawuran ormas tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) penertiban Perundang undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana berdalih penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan karena belum memiliki izin oprasional namun sudah melakukan pengurukan lahan proyek.
“Satpol PP kota Tangerang Selatan, melakukan penyegelan tempat usaha yang tidak memiliki ijin namun sudah melakukan proses pembangunan dan sudah mulai melakukan proses pengurukan, belum ada ijin oprasionalnya, dan IMB. Sehingga kami fokus pada penegakan Perda terkait dengan ijin oprasional pembangunan tempat usaha tersebut,” ungkap saat lakukan penyegelan, Minggu (14/3/2021) lalu. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post