SATELITNEWS.ID, SETU– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mengatakan perpanjangan PSBB pada wilayah kerjanya turut mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Tentunya kita melihat evaluasi PSBB yang terakhir dan telah terbitnya perpanjangan dari Bapak Gubernur. Kita akan perpanjang lagi PSBB sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Banten-red),” kata Benyamin saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Setu, Senin (22/3/2021).
Perpanjangan PSBB pada wilayah kerjanya juga diikuti dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Menurutnya kebijakan perpanjangan PPKM masih dilakukan untuk meningkatkan status Kota Tangsel pada zona wilayah peta sebaran dan penularan kasus infeksi covid-19 skala nasional.
Saat ini wilayah Kota Tangsel terkategori dalam zona kuning peta risiko penyebaran dan penularan kasus infeksi covid-19 skala nasional.
“Kalau target kita kan bukan saja masuk zona kuning, tetapi pandemi ini selesai gitu kan. Makanya kalau melihat itu PPKM dan PSBB harus kita perpanjang lagi, walaupun kondisinya sekarang mulai membaik ya,” pungkasnya.
Diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang masa PSBB di wilayah kerjanya.
Perpanjangan PSBB diberlakukan selama 30 hati ke depan sejak tanggal 20 Maret 2021 hingga 18 April 2021 nanti. Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih ditemukan kasus Covid-19. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post