SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kesadaran operator truk tanah terhadap Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2012 tentang jam operasional angkutan tambang nampaknya masih rendah. Hal tersebut terlihat dari masih adanya truk tanah yang melintas di jalan Kota Tangerang tak pada waktunya.
Diketahui, pada Perwal tersebut dijelaskan angkutan tambang boleh melintas di jalan Kota Tangerang pada pukul 10.00 hingga 05.00 WIB. Kendati masih banyak angkutan tambang yang melanggar peraturan tersebut.
Kondisi itu membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan razia kendaraan angkutan tambang. Total ada 8 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Sudirman dan kawasan Tanah Tinggi, Senin, (22/3).
Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan razia berlangsung pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Para pelanggar kemudian langsung mendapat saksi berupa administrasi.
“Sampai update hari ini sore ini tuh ternyata ada 8 truk yang kita kandangin yak. Tadi jam 8 pagi sampai 11 siang terus berlanjut ke jam 2 sore hingga jam 4 sore. Kita dapati ada 8 truk yang dijaring terus kita kandangin di Poris Plawad,” ujarnya kepada Satelit News.
Dalam razia tersebut Dishub Kota Tangerang didampingi oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kata Wahyudi, pihaknya sengaja menindak tegas lantaran operator terus melakukan pelanggaran.
‘Yang pasti kita tindak tegas, polisi juga lakukan penindakan di situ secara administrasi kemudian operator kita panggil minta komitmen mereka lah,” tuturnya.
Dengan masih adanya angkutan tambang yang melanggar jam operasional, artinya tingkat kesadaran operator masih rendah. “Dilihat pelanggaran per hari ini berarti masih ada pelanggaran. Artinya tingkat kesadarannya belum tinggi,” imbuhnya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemerintahan Kota Tangerang ini meyakini razia terhadap angkutan tambang yang melanggar jam operasional akan terus berlanjut. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk pula terlibat dengan melapor.
“Akan terus berlanjut, konsisten penertiban,” katanya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post