SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kesalahan administrasi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam perbaikan jalan mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo bakal memanggil DPUPR untuk meluruskan persoalan ini.
“Saya akan minta Komisi IV untuk melakukan hearing dengan PUPR terkait hal ini,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu, (24/3). Diketahui, DPUPR saat ini tengah gencar melakukan perbaikan jalan. Dari data yang diperoleh Satelit News dari https://lpse.tangerangkota.go.id/eproc4/lelang dengan kata kunci jalan setidaknya ada 6 ruas jalan yang saat ini tengah diperbaiki.
Empat di antaranya terdapat di Kecamatan Neglasari yakni Jalan Iskandar Muda, Pembangunan III, Ir Juanda dan Marsekal Suryadarma. Kemudian, Jalan Bouroq Batuceper dan Imam Bonjol lingkar Palem Semi Cibodas.
Total dana yang dikucurkan untuk perbaikan Jalan tersebut mencapai Rp 44,4 miliar. Namun, untuk perbaikan ruas Jalan Marsekal Suryadarma menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 Milyar. Sehingga dana yang dihabiskan Pemkot Tangerang yakni Rp 42,4 miliar.
Kendati demikian, terdapat kejanggalan dalam proses perbaikan jalan tersebut. Yang paling menonjol terdapat pada proyek perbaikan jalan Imam Bonjol lingkar Palem Semi Cibodas senilai Rp 6 miliar dan Pembangunan 3 Neglasari Rp 5,9 miliar. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Satelit News, proyek tersebut dikerjakan oleh pemenang tender sebelum adanya penandatanganan surat kontrak dan perintah kerja.
Proyek Jalan Pembangunan 3 misalnya. Pemenang tender proyek itu yakni PT Ininnawa Presisi Kontruksi sudah melaksanakan pekerjaan pada 27 Februari 2021. Padahal, jika berdasarkan pengumuman yang ditampilkan di laman LPSE, jadwal penandatanganan kontrak kerja baru akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara 1-16 Maret 2021.
Sementara di Jalan Imam Bonjol-Lingkar Palem, PT Fulka Jaya Konstruksi selaku pemenang tender sudah mulai mengerjakan proyek itu pada 4 Maret 2021. Sedangkan pelaksanaan kontrak sesuai yang diumumkan di LPSE yakni 1-16 Maret. Pada pengumuman tersebut tercatat terjadi satu kali perubahan kontrak di 9 Maret.
Padahal, Bila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa tentu hal ini bertentangan. Lantaran dijelaskan proyek dapat dikerjakan setelah adanya SPT. “Seharusnya menurut saya kepala dinas itu mau memberikan contoh yang baik tentang terkaitnya tertib aturan,” kata Gatot.
Namun demikian dirinya pun tak menampik bila DPUPR ada kemungkinan memiliki legal standing untuk pengerjaan proyek tersebut sebelum adanya SPK. Hal ini kata dia akan terjawab pada hearing mendatang antara Komisi IV DPRD dan DPUPR Kota Tangerang.
“Langkah skriptis untuk perbaikan kinerja administrasi mungkin PUPR punya kajian. Apa dia punya legal standing atau enggak? Jadi akan ditindak lanjuti pada hearing nanti. Ini sudah saya sampaikan ke Komisi IV tinggal penjadwalan saja,” jelasnya.
Dalam hearing tersebut, kata Gatot dirinya juga meminta agar melibatkan Inspektorat Kota Tangerang yang berfungsi sebagai badan pengawas lembaga internal pemerintah. “Saya tegaskan libatkan Inspektorat didalamnya untuk meluruskan segala kecurigaan dan dugaan lainnya,” tuturnya.
Satelit News sampai saat ini belum mendapat konfirmasi terkait persoalan tersebut. Ketika dihubungi Kepala DPUPR Kota Tangerang, Decky Priambodo enggan berkomentar. Saat disambangi ke kantornya, petugas keamanan mengatakan Decky tengah tak ada dilokasi. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post