SATELITNEWS.ID, SERANG-–Rencana impor sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kota Serang saat ini masih dikaji oleh Komisi III DPRD Kota Serang. Setelah polemik di masyarakat sudah mulai adem, polemik justru muncul di tubuh DPRD Kota Serang.
Polemik itu berkaitan dengan apakah perlu dibentuknya panitia khusus (Pansus) impor sampah seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel, atau pembahasan persetujuan dewan cukup pada tataran Komisi III saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang mendorong agar pembentukan Pansus dilakukan untuk menindaklanjuti rencana kerja sama impor sampah, beralasan bahwa kerja sama tersebut berkaitan dengan lintas komisi, bukan hanya Komisi III saja.
Dengan adanya Pansus, maka cakupan pembahasan mengenai rencana impor sampah itu akan mengikutsertakan secara intensif perwakilan setiap komisi yang berkaitan dengan kerja sama itu.
Sedangkan pihak yang menolak dibentuknya Pansus beralasan bahwa apabila pengkajian terkait kerja sama dilakukan oleh Pansus, maka akan memerlukan waktu yang cukup lama. Padahal, masyarakat menunggu hasil keputusan atas rencana itu.
Anggota Komisi IV pada DPRD Kota Serang, Amanudin Toha, mengatakan bahwa Pemkot Serang telah menyerahkan surat perjanjian kerja sama pengelolaan sampah kepada Ketua DPRD Kota Serang beberapa waktu yang lalu.
“Kemudian pimpinan DPRD sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi III. Jadi tinggal menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Komisi III,” ujarnya saat diwawancara awak media, Minggu (28/3).
Ia mengatakan, tugas dari Komisi III DPRD Kota Serang dalam hal kerja sama tersebut yakni untuk melakukan kajian pada tempat pemrosesan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan.
“Karena memang itu ranahnya Komisi III tentang kerja sama. Jadi tidak ada yang namanya panitia khusus (Pansus),” tuturnya.
Terkait teknis dan infrastruktur, Ketua Fraksi Demokrat Kota Serang itu menuturkan bahwa Komisi III dapat berkoordinasi dengan tim asistensi daerah. “Intinya pemkot ini meminta persetujuan dari DPRD, dan pastinya Pemkot Serang sudah melakukan kajian. Jadi tidak mungkin sembarangan (kajian),” ucapnya.
Menurut dia, apabila melihat dari aturan tata tertib yang ada, Pansus tidak lagi perlu dibentuk untuk menangani soal kerja sama tersebut. Sebab, kajian kerja sama antar daerah menjadi tugas dari Komisi III.
“Karena kerja sama antar daerah itu dikaji dan direkomendasikan oleh Komisi III, tidak ada yang namanya kata Pansus. Kalau pun nanti Komisi III membentuk pansus, saya akan menanyakan kenapa tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Ia mengklaim bahwa seluruh pihak telah bersepakat terkait dengan rencana impor sampah itu. Termasuk DPRD Kota Serang, Pemkot Serang, hingga masyarakat yang akan terdampak kerja sama tersebut.
“Termasuk Cikoak dan Pasir Gadung sudah melakukan audiensi dan memang ada beberapa poin yang diajukan mereka dan kami akomodir. Memang semuanya sudah setuju dan bersepakat dengan catatan atau poin tersebut,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terkait dengan apakah nantinya hasil kajian Komisi III akan ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus atau tidak, itu menjadi keputusan dari pimpinan DPRD Kota Serang.
“Kami posisinya adalah melakukan kajian terhadap rancangan perjanjian kerja sama. Nah kalau nanti hasil dari rancangan kajian sebelum dilakukan persetujuan, oleh pimpinan DPRD itu diputuskan untuk dibuatkan pansus, yah silahkan saja,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun, ia mengakui bahwa dalam rapat internal Komisi III, mayoritas anggota merekomendasikan agar dilakukan pembentukan pansus. Kendati demikian, pimpinan DPRD untuk sementara waktu meminta agar kajian dilakukan di tingkat komisi terlebih dahulu.
“Saat ini kan masih dalam proses kajian. Nanti hasil kajiannya akan diberikan kepada pimpinan DPRD, lalu akan diberikan kepada Walikota. Nah Walikota diberikan waktu selama 15 hari untuk menjawab hasil kajian kami. Setelah itu, baru pimpinan DPRD diberikan waktu 15 hari untuk memberikan persetujuan. Apakah nanti melalui mekanisme pansus atau tidak, itu melihat dinamika,” jelasnya.
Menurut Ridwan, saat ini seharusnya DPRD sudah tidak berada pada ranah perdebatan apakah akan dibentuk pansus atau tidak. Namun yang terpenting adalah, apakah perjanjian kerja sama itu benar-benar memenuhi tiga unsur yang telah ditetapkan.
“Pertama, apakah ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, apakah kerja sama dengan Tangsel ini dapat meningkatkan pelayanan publik dalam hal pengelolaan sampah atau tidak. Yang ketiga, bagaimana tanggapan dari masyarakat yang terdampak langsung,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post