SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang mengapresiasi langkah Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang yang begitu cepat menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di masa pandemi Covid-19.
“Kami sangat mengapresiasi sekali, karena dengan diselesaikannya cepat Perbup itu, membuktikan kinerja DPMPD Pandeglang sangat baik dan sudah menjawab harapan masyarakat,” kata Dedi Rivaldi, selaku Sekretaris Apdesi Kabupaten Pandeglang, Senin (29/3).
Dedi menilai, ditetapkannya pelaksanaan Pilkades sebelum masa jabatan para Kades habis adalah kebijakan yang sangat tepat. Sebab menurutnya, kalau melewati masa jabatan Kades, bakal ada kekosongan jabatan atau diisi oleh pejabat sementara (Pjs) Kades.
“Ini menurut kami kebijakan yang sangat tepat, karena pelayanan terhadap masyarakat tidak tertanggu akibat adanya kekosongan jabatan. Memang bisa saja di Pjs-kan, namun saya rasa kalau dipimpin Pjs tak bisa maksimal pelayanannya, karena kesana kemari kerjanya (kecamatan dan desa),” jelasnya.
Dedi yang masih menjabat Kades Karyasari, Kecamatan Cikedal ini juga mengaku, bahagia atas kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak 2012 di 207 desa itu pada 13 Juni mendatang.
“Ya tentu bahagia, kan nantinya tak ada Pjs sehingga pelayanan terhadap masyarakat tak terganggu dan kami dapat menyelesaikan masa jabatan dengan baik. Hal itu sesuai harapan kami,” tandasnya.
Selain itu, Dedi juga mengapresiasi dengan digratiskannya pendaftaran calon Kades oleh Pemkab Pandeglang. “Kami juga menyambut baik, soal tak dipungut biaya bagi para calon Kades saat mendaftar,” tandasnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur menyatakan, pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Pandeglang yang cepat menyelesaikan Perbup, juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) Pilkades serentak 2021 tersebut. Begitu juga pelaksanaan Pilkades di bulan Juni, dinilainya sudah sangat tepat. Karena dengan begitu tak ada Pjs Kades, maka pemeritahan kecamatan dan desa dapat berjalan normal.
“Karena Pilkades ini dilaksanakan pada bulan Juni dan pelantikan bulan Juli, artinya tidak ada Pjs. Ini juga apresiasi yang luar biasa untuk Pemkab Pandeglang, karena sesuai permohononan atau permintaan kami sebagai anggota dewan supaya tidak adanya Pjs di Pilkades serentak di tahun 2021,” katanya.
Sebab, apabila ada Pjs maka akan banyak juga pemerintahan kecamatan yang akan diperbantukan menjadi Pjs, sehingga menggangu kestabilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dirasa akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat mengingat Pilkades bakal digelar di 207 desa di Pandeglang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pilkades yang bakal digelar 13 Juni 2021 mendatang, bakal memanjakan para pendaftar Kepala Desa (Kades) dengan ditanggungnya semua biaya pendaftaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan, bagi siapa saja yang mau nyalon Kades tidak dipugut biaya oleh panitia pelaksana yang ada di tiap-tiap desa, yang bakal menyelenggarakan Pilkades.
“Para calon Kades tidak bakal dipungut biaya, karena untuk anggaran Pilkades tersebut sudah didanai oleh Pemkab Pandeglang,” kata Doni saat dihubungi via WhatsAap (WA), Minggu (28/3). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post