SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemprov Banten mengaku telah melakukan review atas produk hukum yang telah dibuatnya seperti peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub). Hasilnya, dua pergub harus disesuikan dengan Undang-Undang(UU) Omnibus Las Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekda Banten Al Muktabar dalam sambutanya pada acara launcing e-Perda di pendop KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (30/3) mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19, aplikasi e-Perda sangat mendukung kinerja Pemerintah Daerah. Terbitnya UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diiringi dengan 49 peraturan pelaksanaannya, banyak peraturan daerah yang harus menyesuaikan terhadap Undang-undang tersebut.
“Sejak berdiri, Provinsi Banten telah memiliki 134 Peraturan Daerah. Terdapat 14 perda yang harus disesuaikan termasuk dua Peraturan Gubernur yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja,” kata Al Muktabar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik usai launching e-Perda mengatakan, aplikasi e-Perda diharapkan bisa memudahkan masyarkat terlibat atau ikut berpartisipasi dalam upaya penyusunan peraturan derah dan peraturan lainnya di daeah demi kepentingan masyarakat.
“Perda ini adalah instrumen yang kita pakai agar publik bisa terlibat dalam proses penyusunan perda serta kordinasi antar pusat dan daerah dalam proses penyusunan perda itu bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel,”katanya.
Akmal mengatakan, e-Perda ini juga memberikan ruang kepada public termasuk media untuk melihat dan menganalisa konten dari peraturan daerah baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.
“Jadi di sini masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review terhadap konten dan isi perda,” kata Akmal.
Ia mengatakan, latar belakang dibentuknya e-Perda ini karena Indonesia mengalami obesitas regulasi, karena banyak regulasi-regulasi yang sudah hadir dari dahulu dan perlu direview kembali regulasi tersebut dengan membutuhkan kecepatan dan waktu untuk menyelesaikan review peraturan tersebut.
Selain itu, kata Akmal, jika nantinya ada perda-perda baru yang akan dibuat harus bisa dipastikan perda tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemudahan bagi masyarakat.
“Inilah aplikasi yang kita launcing yang diikuti oleh seluruh kepala biro hokum provinsi dan kabag hukum seluruh kabupaten/kota se-Indonesia,”kata Akmal.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang telah memfasilitasi launching tersebut sekaligus Provinsi Banten sebagai pilot project dari aplikasi e-Perda tersebut.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyambut baik peluncuran aplikasi e-Perda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang berlangsung di Provinsi Banten. Dalam peluncuran ini, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat menjadi proyek percontohan reformasi regulasi dari Kemendagri.
“Saat ini harus membangun peradaban baru, paradigma baru, di era teknologi informasi,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim.
Menurut Wahidin, dengan sistem digital yang transparan dan akuntabel, masyarakat tahu dan bisa mengawasi kebijakan yang dibahas untuk kepentingan publik.
“Dengan sistem digital atau online, akan memberikan layanan cepat. Kita berharap semua layanan dikembangkan dalam suatu sistem digital,” katanya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post