SATELITNEWS.ID, SERANG–Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) impor sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangerang Selatan akhirnya rampung dibahas oleh Komisi III DPRD Kota Serang dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Rancangan rampung setelah tiga kali pembahasan.
Pada pembahasan terakhir, dewan kembali memberikan beberapa masukan terkait dengan kerja sama tersebut. DPRD pun menargetkan agar hasil kajian atas kerja sama impor sampah dapat segera selesai pada Senin (5/4) hari ini atau Selasa (6/4).
Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terdapat beberapa masukan tambahan pada pertemuan itu. Salah satunya terkait dengan pemberian Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang flat tanpa melihat jumlah sampah yang masuk ke Kota Serang.
“Semula kan KDN itu 10 persen yah dari progres sampah yang dibuang. Kami usulkan agar flat saja. Berapa pun sampah yang dibuang dalam satu hari atau satu bulan, misalnya mau itu 100 ton sehari, 200 ton sehari, 400 ton sehari, KDN kepada masyarakat itu flat,” ujarnya di gedung DPRD Kota Serang, Jumat (2/4).
Ia menegaskan, usulan agar KDN diberlakukan secara flat atau tetap, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan kompensasi yang akan mereka terima, atas dampak kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah.
“Jadi memang ada kepastian penerimaan, jumlah nilai kompensasi kepada masyarakat itu pasti nilainya,” terang politisi asal Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Selain itu, Ridwan mengatakan bahwa pada Senin ini pihaknya pun akan mengkaji kelayakan nominal Rp175 ribu per satu ton untuk biaya pengelolaan sampah. Hal tersebut agar tidak terjadi kerugian yang dialami oleh Pemkot Serang.
“Nanti akan kami hitung ulang yah apakah Rp175 ribu per ton itu mencukupi untuk biaya pengolahan sampah di Cilowong. Saat ini kami juga masih menunggu hasil kajian dari Dinas LH terkait dengan biaya pengolahan sampah per tonnya,”terang Ridwan.
Ia menuturkan bahwa yang terpenting saat ini adalah mengawal aspirasi dari masyarakat yang terdampak langsung oleh kerja sama tersebut. Aspirasi tersebut menurutnya akan terus diperjuangkan sehingga dapat terealisasi.
“Pada intinya aspirasi mereka itu, mereka betul-betul mengharapkan adanya perubahan pengelolaan TPAS Cilowong. Nah pemerintah dalam hal ini, harus bisa memberikan bukti. Bukan hanya PHP (pemberian harapan palsu) saja,” ucapnya.
Untuk dokumen resmi hasil kajian dari Komisi III, ditargetkan akan rampung pada Senin hari ini atau Selasa besok. Nantinya hasil kajian tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRD, dan diberikan kepada Walikota Serang.
“InsyaAllah hari Senin atau Selasa dokumen hasil kajiannya sudah selesai kami bahas. Nantinya akan kami serahkan kepada pimpinan, nanti pimpinan akan sampaikan kepada Walikota. Selanjutnya Walikota akan diberikan waktu 15 hari untuk memberikan respon atas kajian kami,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa kajian pasal demi pasal sementara ini sudah selesai. Namun, draf kajian itu akan dikaji lebih lanjut oleh DPRD. Setelah itu draf tersebut akan diserahkan kepada Walikota Serang, Syafrudin untuk direspon.
“Sementara ini sudah selesai tapi nanti dikaji kembali oleh Komisi III. Setelah itu diserahkan ke pimpinan (ketua dewan), pimpinan akan menyerahkan ke Walikota. 15 hari ini waktunya untuk merespon (draf),” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post