SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Tahun 2020, mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pasalnya, jika tahun lalu DD itu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disalurkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun ini (tahun 2020), Pemerintah Pusat bakal langsung menyalurkannya ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Sunarto membenarkan hal itu. Katanya, hal itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2019, tentang Pengelolaan DD.
“Tahun-tahun sebelumnya, DD harus ditransfer ke RKUD, dari RKUD baru ke RKD. Tapi, sekarang, sudah tidak begitu. Tapi, dari RKUN langsung ke RKD, tidak harus mampir lagi ke RKUD,” kata Sunarto, Senin (24/2).
Walau demikian katanya, tak mengganggu pencatatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena menurutnya, pendapatan dan belanjanya harus tetap dicatat di dalam APBD, sesuai PMK. “Jadi walau ada perubahan penyaluran, pendapatan dan belanjanya masih tercatat di APBD,” tandasnya.
Malah tambahnya, ada perubahan sistem penyaluran itu tidak lagi mengkambinghitamkan Pemda Pandeglang, jika terjadi adanya kelambatan penyerepan dari tiap-tiap Desa. “Saat ini, tidak ada alasan lagi bagi Desa lambat menyerap DD. Bahkan Pemerintah Pusat, sekarang bisa tahu kendala yang menjadikan DD lambat diserap,” pungkasnya.
Ditambahkannya, dari sebanyak 326 Desa seKabupaten Pandeglang, besaran DD tahun ini secara total jumlahnya mencapai sekitar Rp 269 Miliar. “Besarannya masih sama seperti tahun lalu, masing-masing Desa bervariatif,” tuturnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada semua Kepala Desa (Kades) agar cepat menyelesaikan laporannya. Bahkan ia menargetkan, paling lambat DD tahap I harus terserap di bulan Maret.
“Sudah kami sosialisasikan, bahwa DD tahun ini tak lagi mampir ke RKUD Pandeglang. Tetapi langsung ke rekening Desa masing – masing. Makanya, kami kejar Desa yang belum mengajukan DD-nya, agar segera diselesaikan,” ujar Doni.
Kalau tahapan pencairannya kata Doni, tidak ada perubahan dan masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni, tahap I dan II 40 persen, dan untuk tahap III 20 persen. “Ya, tahapannya masih seperti dulu 40, 40 dan terakhir 20 persen,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post