SATELITNEWS.COM, CIPONDOH—Kasus sengketa lahan kembali terjadi di Kota Tangerang. Setelah heboh pemberitaan tentang blokade akses rumah di Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug beberapa waktu lalu, aksi blokir jalan dilakukan sekelompok warga di Kelurahan Cipondoh RW 02 Kecamatan Cipondoh, Rabu (7/4).
Pemblokiran jalan Kemuliaan dilakukan ahli waris H Nisan yang merasa belum menerima kompensasi atas tanah tersebut. Mereka meletakkan tanah dan pasir di tengah jalan. Rencananya, ahli waris akan membuat beton di atas jalan yang sudah dicor tersebut. Saat ini, di sekitar jalan telah berdiri sejumlah pergudangan.
Perwakilan ahli waris, Edi mengatakan keluarganya memiliki hak tanah seluas 17.000 meter persegi atas nama H Nisan yang merupakan kakeknya. Tanpa sepengetahuan ahli waris tanah tersebut dijual oleh orang yang tak bertanggung jawab.
“Karena kita sebagai ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah ini. Ahli waris satu pun tidak. Kedua, kita punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya seperti girik,” ujar Edi, Rabu (7/4).
Edi menuturkan pemblokiran jalan ini sudah terjadi tiga kali. Namun, untuk yang pertama dan kedua sebenarnya sudah melalui tahap mediasi. Kendati demikian, pihaknya belum mendapat kejelasan sehingga mereka memutuskan untuk memblokir jalan lagi.
“Kita sudah konfirmasi ke tempat lain sebelum tanah ini kita tutup. Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan, tanah ini sudah masuk Pemda atau tidak, ternyata jawabannya tidak jelas,” katanya.
“Kita tanyakan lagi ke PU siapa yang ngecor, itu coran pemerintah bukan swasta. Tapi PU sendiri bilang tidak tahu alasannya,” tambah Edi.
Kata Edi keluarga tidak menyalahkan pemilik pergudangan yang sudah memakai tanahnya. Menurutnya mereka merupakan korban dari jual beli tahah yang tidak jelas.
“Terserah mereka maunya apa dengan ahli waris. Kalau mereka maunya mediasi ya silahkan. Kita legowo. Mereka itu kan korban yang salah beli tanah,” ujarnya.
Edi mengaku sudah melaporkan peristiwa ini kepada Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Intinya dia ingin pertanggungjawaban atas tanah yang sudah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Kita mempertahankan ini supaya mereka maunya apa, kalau mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau ngga mau kita buka dong. Intinya begitu,” ujarnya.
Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan pemblokiran ini sudah terjadi beberapa kali. Alasannya, ada yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang kini sudah digarap sebagian menjadi pergudangan dan jalan umum. Kata Rizal, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Rizal menyarankan pihak ahli waris menempuh jalan hukum apabila benar lahan tersebut memang milik mereka.
“Udah sering banget itu, ngga ngerti saya. Kita sudah pernah sampaikan yang ahli waris udah saya bilang silahkan di pengadilan saja biar jelas. Tapi begitu terus nggak ngerti,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post