SATELITNEWS.ID, LEBAK–Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, terus melakukan pengembangan atas diciduknya dua tersangka, RY (51) warga Rangkasbitung dan HS (43) warga Ciampea, Bogor, yang merupakan pengedar sabu seberat 1,152 kilogram.
Dari para tersangka, satu diantaranya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) di salah satu Klub menembak.
Kasat Narkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, selain Sabu yang dikemas dalam plastik, saat menangkap HS di wilayah Ciampea, Bogor, Jawa Barat, polisi mendapati KTA salah satu klub menembak atas nama HS, dan sepucuk senjata jenis air softgun.
“Tersangka merupakan anggota dari klub menembak,” kata Ilman, kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Jumat (9/4).
Katanya, HS juga menyalahi prosedur terkait senjata api yang dimilikinya. Karena seharusnya tambahnya, senjata yang diperoleh dari klub menembaknya tidak dibawa ke rumah, namun disimpan di tempat klub menembak.
“Kami masih dalami lebih lanjut, karena tersangka sudah menyalahi prosedur. Seharusnya senjata itu tidak dibawa pulang,” ujarnya.
Peredaran Sabu berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti yang diamankan seberat 1,152 kg dari 2 tersangka. Dari tangan RY warga Rangkasbitung, Lebak, yang dibekuk di Jalan Cilograng – Bayah, Lebak, polisi mengamankan 387 gram Sabu yang dikemas dalam 3 plastik bening.
Sementara dari HS, tim yang dipimpin langsung Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana, mengamankan satu bungkus plastik besar berisi Sabu seberat 765 gram. Jika dihitung, Sabu yang diamankan dari kedua tersangka senilai Rp 1,5 Miliar.
Kini para tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. “Minimal 6 bulan kurungan, maksimal hukuman mati,” imbuhnya.
Aksi pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu yang dilakukan Polres Lebak, mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Aad Firdaus.
Kata Aad 1,152 kilogran berapa ribu nyawa manusia melayang jika tidak segera dilakukan penangkapan oleh polisi. Maka menurut politisi partai Perindo ini kepolisian dalam hal ini patut di apresiasi.
“Saya dukung berantas peredaran narkoba, apalagi dua orang ini jaringan kelas kakap, harus di hukum seberat mungkin,” pungkasnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post