SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku, setuju dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang merubah mekanisme penyaluran Dana Desa (DD), dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD).
Katanya, kalau DD dari RKUN harus ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu, memperlambat pencairan. Bahkan bisa sebulan keterlambatan yang terjadi. Karena, mekanismenya terlalu ribet. Makanya ia menilai, perubahan mekanisme penyaluran kali ini, sangat tepat.
“Itu memotong mata rantai, jadi bagus. Ibu (Irna,red) sangat mendukung,” kata Irna, saat ditemui di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (25/2).
Hanya saja lanjut Irna, sejauh ini belum ada petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), yang mesti dilakukan jajaran Pemkab Pandeglang. Padahal menurutnya, hal itu sangat penting.
Karena ditegaskannya, sangat tak menginginkan adanya penyimpangan DD termasuk proses pelaksanaanya, yang dilakukan oknum yang tak bertanggungjawab. “Jangan sampai mereka (Aparatur Desa,red) lepas control. Makanya perlu juga juklak-juknis untuk monev. Jadi ada plus minusnya sebetulnya, tetapi memudahkan Pemkab. Karena urusan Pemkab juga banyak,” ujarnya.
Ditambahkannya, perubahan sistem itu bukan hanya DD saja. Melainkan, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga, langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Perubahan itu semua, sudah dibahas. Insya Allah, semuanya berjalan lancar dan tidak ada kendala. Intinya, jangan sampai ada oknum yang tak bertanggungjawab. Antisipasi, harus dilakukan bersama,” pungkasnya.
Irna juga mengingatkan kepada seluruh aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes), agar tidak terlena dalam menyusun laporan dan pengajuan laporan. Karena jika kedua komponen itu lambat diajukan, bakal mengancam keterlambatan pencairan DD.
“Nantinya akan berdampak pada proses pembangunan di Desa,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin menyatakan, pihaknya bakal betul-betul melakukan pengawasan, walau DD tidak lagi di transfer ke RKUD. Karena katanya, tetap saja Pemkab Pandeglang memiliki tanggungjawab moril.
“Tetap kami awasi. Bahaya kalau tidak diawasi, tetap saja angka besaran DD itu tercatat di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Laporannya juga, harus masuk ke Pemkab dulu, baru ke Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tahun 2020, mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pasalnya, jika tahun lalu DD itu dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disalurkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun ini (tahun 2020), Pemerintah Pusat bakal langsung menyalurkannya ke Rekening Kas Desa (RKD).
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Sunarto membenarkan hal itu. Katanya, hal itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2019, tentang Pengelolaan DD.
“Tahun-tahun sebelumnya, DD harus ditransfer ke RKUD, dari RKUD baru ke RKD. Tapi, sekarang, sudah tidak begitu. Tapi, dari RKUN langsung ke RKD, tidak harus mampir lagi ke RKUD,” kata Sunarto, Senin (24/2). (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post