SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi akhirnya menutup aktivitas galian C di Kecamatan Curugbitung. Penutupan tersebut berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah dengan pengusaha galian tanah, setelah dilakukan rapat bersama di ruangan rapat terbatas di Setda Lebak, Selasa (25/2).
Informasi yang dihimpun, rapat terbatas hingga menghasilkan penutupan paksa terhadap aktivitas tersebut menindaklanjuti dari inspeksi lapangan yang dilakukan langsung oleh bupati khususnya di sepanjang Jalan Sajira–Curugbitung–Maja pada Selasa, (18/2) lalu.
Saat kegiatan tersebut, Iti memarahi para sopir truk fuso pengangkut tanah merah lantaran selain tidak memiliki izin juga berdampak kerusakan lingkungan jalan, serta infrastruktur lainnya di wilayah tersebut. “Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah di Kecamatan Curugbitung kita tutup karena tidak memiliki izin resmi serta dapat membahayakan keselamatan lalu lintas” kata Iti, kemarin.
Lebih jauh Iti mengatakan, merebaknya usaha galian tanah urugan telah meresahkan masyarakat. Karena selain merusak lingkungan galian tanah juga mengakibatkan rusaknya infrastrutkur seperti jalan dan jembatan. Bahkan menurut bupati, tidak kurang dari lima orang tiap hari yang mengalami kecelakaan akibat jalanan yang licin.”Agar tidak menimbulkan kecelakaan kembali, serta jelas mereka tidak memiliki izin maka kami bertindak tegas dengan menutup lokasi tersebut,”katanya.
Saat singgung ada berapa lokasi yang ditutup paksa, Iti mengaku berdasarkan hasil rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan bersama kepolisian dan para pengusaha, didapatkan keputusan bersama bahwa tiga lokasi ditutup.
“Yang hadir tiga perusahaan, dan yang kita tutup itu tiga lokasi. Namun demikian, penutupan ini tidak hanya di lakukan di Kecamatan Curugbitung, melainkan di wilayah lainnya dengan bertahap,” tandasnya.
Ketika disinggung tindakan apa yang diambil jika pasca disepakati antara pemerintah dengan pengusaha terhadap penutupan ini di kemudian hari para pengusaha ini kembali beroperasi, ia mengatakan akan melaporkannya kepada polisi. “Tadi (kemarin-red) saya sudah sampaikan, jika para pengusaha itu membandel mereka akan berurusan dengan kepolisian. Penutupan ini bukan main – main,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fikry saat disinggung oleh Satelit News, tindakan tegas yang akan dilakukan jajarannya jika dikemudian hari masih menemukan lalu-lalang truk pengangkut tanah urukan di kecamatan setempat, menyatakan, akan memberikan sanksi tilang bahkan hingga pengurungan terhadap kendaraan tersebut.
“Langkah pertama jika masih ditemukan kita berikan sanksi tilang, jika kembali ditemukan kita amankan STNK berikut kelengkapan kendaraannya. Jika masih ditemukan kita kandangin. Tapi perlu diketahui, selama ini kepolisian terus melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang terhadap kendaran yang tidak mematuhi aturan lalulintas seperti halnya bermuatan melebihi tonase dan rambu lalulintas,” pungkasnya.
Salah seorang pengusahan tanah urukan yang ikut dalam rapat tersebut Hamdan mengaku, pihaknya menghormati keputusan pemerintah daerah yang menutup aktivitas yang selama ini dijalankannya.”Kita hargai keputusan ibu bupati dengan menutup aktivitas kami,” kata singkatnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post