SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang mencatat, masih ada sekitar 117 perumahan di Kabupaten Pandeglang yang pengembangnya belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utility (PSU) ke Pemda Pandeglang.
Pelaksana harian (Plh) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin menegaskan, agar para pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada Pemda Pandeglang. Dijelaskannya, dasar penyerahan PSU ke Pemda sudah diatur dalam regulasi sejak tahun 1980-an, kemudian dikuatkan dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.
“Maka dari itulah, Pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan permukiman yang dibangun pengembang tersebut. Bahkan sudah tercatat saat ini ada 117 yang belum diserahkan,” kata Pery, Rabu (14/4).
Menurut Pery, hal itu dilakukan agar pihak pengembang tidak mengkomersialkan PSU perumahan dan permukiman yang telah dibangunnya. “Setelah penyerahan dilakukan, maka PSU menjadi tanggung jawab Pemda Pandeglang,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, PSU itu bukan hanya ssbatas menjadi perhatian Pemda Pandeglang. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut memperhatikannya.
“Terkait PSU itu sudah menjadi perhatian KPK RI, karena banyak PSU yang dikhawatirkan dialihfungsikan sehingga tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah diterbitkan,” ungkapnya.
Bahkan tambahnya, dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK terus memantau perkembangan penyerahan PSU. Maka dari itu, pihaknya bakal bertindak tegas hingga memberikan sanksi kepada pengembang, jika para pengembang tidak melakukan penyerahan PSU sesuai dengan ketentuan. “Bakal kami sanksi pengembangnya jika tak menyerahkan PSU, jadi jangan macam-macam,” ancamnya.
Namun demikian, dia mengaku bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam penyerahan PSU itu. Diantaranya banyaknya pengembang yang belum mengetahui mekanisme PSU dan masih banyaknya PSU yang dalam proses pembangunan. “Itu memang kendala saat ini yang dihadapi,” tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPKPP Pandeglang, Asep Rahmat menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan invetarisir. Diungkapkan Rahmat, saat ini ada 130 perumahan yang sudah berizin, namun dari 130 baru 5 perumahan saja yang sudah menyerahkan PSU. Sedangkan 8 perumahan sedang tahap proses serah terima PSU. “Sisanya 117 masih belum,” katanya.
Menurut Asep, tujuan dan prinsip penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan tersebut. “Jadi kalau sudah diserahkan ke Pemda Pandeglang, semua PSU itu menjadi tanggungjawab Pemda Pandeglang dalam hal perawatan dan pembangunannya,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post