SATELITNEWS.ID, SERPONG— Sindikat pengedar narkoba jenis ganja di lingkungan kampus berhasil diungkap. Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong penangkapan salah satu mahasiswa berinisial MUA (26), yang diduga sebagai pengedar dengan sasaran para mahasiswa.
Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta itu, ditangkap di wilayah Rawabuntu, Serpong, pada (04/4/2021) lalu saat sedang berada di halaman sebuah minimarket.
“TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu,” ujar Yudi dalam konferensi pers, Rabu (14/3/2021).
Ketika tersangka diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan di helmnya. “Usai ditangkap, polisi pun langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menyita barang bukti lain, berupa ganja seberat 3 kilogram,” ujar Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, Rabu (14/4/2021).
Barang haram itu didapatkan tersangka dari bandar berinisial BDP, yang kini masih buron dan dalam pengejaran Kepolisian. Menurut pengakuan MUA, tersangka telah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir. Pelaku juga merencanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada (mahasiswa) perguruan tinggi di kampus-kampus.
Saat ini dengan tangan yang sudah terborgol, tersangka tak dapat berbuat banyak. Ia diancam hukuman hingga maksimal selama 20 tahun penjara. Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post