SATELITNEWS.ID, PASARKEMIS—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan olahan pangan ilegal dan produk rusak di pasar modern Pasar Kemis, Jumat (16/4). Penemuan itu terjadi saat Loka POM melakukan pemeriksaan ke dua sarana ritel modern di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Ketua Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan pemeriksaan itu dilaksanakan dalam rangka intensifikasi pengawasan pangan selama bulan dan menjelang Idul Fitri. Wydia menambahkan dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 37 item olahan pangan yang tidak memiliki izin edar, 6 item produk pangan yang rusak, dan 8 item produk yang tidak memiliki ketentuan.
“Kita menemukan 37 olahan pangan tidak memiliki izin edar, 6 produk rusak, dan 8 tidak memiliki ketentuan,”kata Wydia.
Lanjut Wydia, total temuan pemeriksaan di pasar moderen Pasar Kemis, senilai Rp8,5 juta. Katanya, untuk produk akan diretur ke pada suplayer, sementara produk rusak diminta untuk dilakukan pemusnahan.
“Total temuan sekitar Rp8 jutaan, ada yang semua dikembalikan, namun untuk produk rusak diminta untuk dimusnahkan,”ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika membeli olahan pangan, ataupun takjil. Dan dipastikan untuk selalu teliti.
“Jangan lupa selalu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa,”ujar Wydia.
Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Wulan menambahkan, selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga melakukan uji cepat terhadap 4 parameter bahan berbahaya seperi formalin, boraks, methanyl yellow dan rhodamin B menggunakan tes kit.
“Dari 20 sampel yang diuji, seluruh sampel dinyatakan negatif mengandung 4 bahan berbahaya yang diujikan,”ujarnya.
Lanjutnya, Loka POM juga melakukan pengawasan pangan jajanan takjil yang dijual di sekitar Pasar Pasar Kemis. Dilakukan juga pengambilan sampel sebanyak 20 item.
“Dari 20 sampel, ditemukan dua diantaranya diduga mengandung Rhodamin B pada jenis pangan pacar cina yang terdapat di dalam kolak,”tambahnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post