SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Seorang tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SS (33), tewas dianiaya oleh sesama tahanan. Polres Tangsel menetapkan dua tersangka dalam kasus itu.
“Kami sudah tetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Kedua tersangka ini merupakan tahanan Polres Tangsel. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap SS. “Tersangka dua orang. RS dan MHI,” ujarnya.
Iman mengatakan, tewasnya SS diduga kuat dianiaya oleh kedua tersangka. Hal ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Menurut Iman, berkas perkara kasus penganiayaan maupun kasus narkoba yang menjerat dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kasus tewasnya tahanan kasus narkoba tersebut mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pihaknya meminta keterangan jajaran Polres Tangsel untuk mengetahui penyebab kematian SS.
“Kami dari tim pemantauan dan penyelidikan, telah melakukan pertemuan dan permintaan keterangan beberapa pihak atas kasus peristiwa kematian SS, khusus hari ini kami dapatkan keterangan dari jajaran Polres Metro Tangerang Selatan, meliputi Kasat Reskrim, Kanit Jatanras beserta Penyidik, Kasie Propam, Kasat Tahti, dan Penyidik Sat Resnarkoba,” kata Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).
Wahyu mengatakan sepekan sebelum meninggal, SS sempat dianiaya oleh sesama tahanan dan ditemukan adanya luka memar serta lecet pada bagian tangan juga dahi SS. “Berdasarkan keterangan Penyidik Jatanras Reskrim tadi, ada luka memar di bagian tangan, luka lecet pada bagian dahi. Seminggu sebelum meninggal dunia, yang bersangkutan dianiaya oleh sesama tahanan. Untuk kasus ini, penyidik Jatanras telah lakukan lidik dan sidik, menetapkan dua tersangka, dan melimpahkan berkas penanganan perkara ke JPU setempat. Namun keduanya belum bisa diproses lebih lanjut, karena sedang menunggu proses hukum yang sebelumnya selesai (inkracht),” ujarnya.
Komnas HAM mengapresiasi keterbukaan Polres Tangsel. “Kami menyampaikan apresiasi karena Polres Metro Tangsel kooperatif dan terbuka menyampaikan keterangan, baik itu dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sattahti, dihadiri juga oleh Kasi Propam,” kata Wahyu.
“Harapannya, Polres Tangsel dapat segera menyiapkan data yang kami butuhkan seperti salinan dokumen penyerahan jenazah kepada keluarga untuk mengetahui penyebab dan waktu kematian, dan CCTV peristiwa saat terjadi penganiayaan terhadap SS dan saat kondisinya jatuh sakit. Jika diperlukan, kami akan siapkan surat permintaan secara tertulis,” ungkapnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post