SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Dengan adanya surat edaran tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengimbau kepada masyarakat dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak melakukan mudik Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Saya mengimbau masyarakat dan juga pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk tidak melakukan mudik, karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus Covid-19,” jelas Arief.
“Larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga kita di rumah maupun di kampung,” tambahnya.
Arief juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang bersama jajaran TNI Polri terus berkomitmen dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
“Di Kota Tangerang pertumbuhan kasus harian Covid-19 terus turun, saat ini perhari angkanya sekitar 20 kasus, jauh turun dari Januari-Februari lalu angkanya bisa mencapai 65 keatas,” papar Arief saat ditemui dalam acara peresmian Polsek Pinang.
Lanjut Arief, dirinya mengajak kepada masyarakat Kota Tangerang untuk bisa mengikuti aturan pemerintah terkait larangan mudik keluar daerah agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19.
“Saya mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan bisa bijak dalam menyikapi larangan mudik ini, silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat,” tukas Arief. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post