SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Instruksi nomor 487/1323-kominfo/2021 kepada Kepala Diskominfo, camat dan lurah tentang pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di wilayah kelurahan.
Instruksi ini dalam rangka mewujudkan visi Kota Tangerang khususnya dalam meningkatkan daya saing masyarakat sekaligus mengimplementasikan amanat Permenkominfo Nomor 8 / 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dimana sub urusan informasi dan komunikasi publik, salah satunya melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan KIM sebagai jejaring dalam diseminasi informasi disetiap wilayah/Kelurahan.
Kepala Diskominfo Mulyani mengatakan, dalam surat instruksi agar lurah se Kota Tangerang membentuk KIM dengan menerbitkan surat keputusan Lurah tentang kepengurusan KIM. Kemudian untuk camat agar memantau pembentukan KIM di tiap kelurahan dan melaporkan KIM yang sudah dibentuk kepada Walikota melalui Dinas Kominfo.
“KIM yang dibentuk secara struktur dapat melibatkan para pegiat dan atau bidang pada struktur organisasi kampung tematik, kampung PHBS, Kampung iklim,kampung sejahtera mandiri, karang taruna, ormas, dan atau RW yang bertanggung jawab dalam bidang kehumasan atau informasi masyarakat,” paparnya.
Kemudian berikutnya menginstruksikan Dinas Kominfo untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada KIM yang sudah dibentuk sehingga dapat menjalankan sesuai dengan fungsinya sebagai mitra pemerintah dalam mendiseminasikan informasi program pembangunan dan pelayanan publik.
“Sekaligus melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta daya saing masyarakat sesuai visi Kota Tangerang,” ujar Mulyani. Untuk diketahui, KIM adalah kelompok yang dibentuk dan dikelola masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif. KIM beraktivitas mengelola informasi untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
KIM secara aktif mengelola dan menyampaikan informasi kebijakan dan program pembangunan kepada masyarakat di wilayahnya secara swadaya. Ada pun maksud dibentuknya KIM adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan,keterampilan,kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sedangkan tujuan KIM adalah sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan , sosialisasi, dan diseminasi informasi pembangunan kepada masyarakat. Mediator komunikasi dan informasi pemerintahan secara timbal balik dan berkesinambungan/penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat serta forum pelancar arus dan terminal informasi untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.(irfan/made)
Diskusi tentang ini post