SATELITNEWS.ID, BALARAJA—
Surat permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) yang dilayangkan Pemerintah Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang beredar luas di media sosial. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Gembong Nurjen itu, pengusaha limbah diminta memberikan THR untuk perangkat desa, BPD, RT/RW, kader PKK hingga tokoh masyarakat atau tokoh agama.
Kepala Desa Gembong Nurjen membenarkan adanya surat edaran terkait permohonan THR kepada para pengusaha limbah di desanya. Dia menyatakan permintaan itu sebelumnya sudah melalui proses musyawarah dengan aparatur desa, BPD, forum RT/RW dan para tokoh setempat. Menurut Nurjen, pihaknya hanya meminta sumbangan dan tidak ada unsur pemaksaan. Bahkan tidak ada nominal yang dicantumkan di dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Nurjen menegaskan tidak ada aturan yang tegas dan jelas bahwa pemerintah desa dilarang meminta sumbangan kepada para pengusaha. Ditambah lagi, hal itu merupakan salah satu bentuk keprihatinan Pemerintah Desa Gembong terhadap aparatur desa dan forum RT/RW yang tidak memiliki penghasilan selama 5 bulan terakhir.
“Sebetulnya kan tidak ada larangan dalam UU, atau Perbup. Yang ada hanya larangan bagi PNS dan kita kan bukan PNS. Kita juga sudah rapatkan ini dengan BPD, forum RT/RW dan para tokoh,” ujar Nurjen saat dikonfirmasi Satelit News, kemarin.
Nurjen mengaku setelah surat edaran permohonan THR tersebut viral, Sekretaris Kecamatan Balaraja Galih Prakoso meminta dirinya untuk mencabut surat tersebut. Namun, lagi-lagi dia mempertanyakan dasar pelarangan secara spesifik untuk tidak mengedarkan surat tersebut.
“Pak Sekcam tadi meminta untuk menarik surat tersebut. Namun kami ini mempertanyakan, aturan pelarangannya secara spesifik mana. Kan tidak ada, ” ujarnya.
Nurjen menegaskan jika memang pemerintah desa dilarang meminta sumbangan kepada pihak pengusaha atau pengelola limbah, semestinya aparatur desa bisa mendapatkan tunjangan 13 dan 14 nya sama seperti PNS.
“Kalau PNS kan mendapat gaji 13 dan 14, sementara kami tidak hanya seragam saja yang sama persis dengan mereka tetapi hak kami tidak sama, ” tegasnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gombong, Ujang Subandi mengatakan, surat edaran tersebut terbit di tanggal 19 bulan April tahun 2021 dan dibagikan kepada 10 pengusaha limbah. Katanya, sebelum diterbitkanya surat edaran tersebut, sudah dimusyawarahkan dengan para pengusaha limbah. Para pengusaha itu tidak melakukan penolakan. Lanjutnya, ditambah para pengelola limbah ini awalnya mendapat rekomendasi pengelolaan limbah dari Pemerintah Desa Gembong, maka seharusnya tidak ada masalah ketika pemerintah meminta sumbangan kepada mereka.
“Waktu itu, kita sudah berkoordinasi dengan pengelola limbah ini. Kita undang mereka kita musyawarah. Mereka bisa mengelola limbah ini juga kan dasar dari SK pemerintah desa,”ujarnya.
Ketua Forum RT/RW Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Cecep Sumadi menambahkan keputusan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut, berdasarkan hasil musyawarah dengan seluruh aparatur desa, BPD, forum RT/RW, dan para tokoh setempat.
“Iya betul, sebelum keluar surat edaran. Itu semua sudah dirapatkan dan dimusyawarahkan bersama-sama, ” terangnya.
Lanjut Cecep, dia juga mengaku hal tersebut, salah satunya didasari karena tidak adanya perhatian dari pemerintah daerah ataupun pusat terkait kesejahteraan RT/RW yang selama 5 bulan terakhir ini belum ada kejelasan.
” Seharusnya kita mendapat kesejahteraan setiap satu bulan sekali, namun ini sudah lima bulan belum mendapatkannya,”katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan masih harus membicarakan permasalahan itu bersama Camat Balaraja dan Kades Gembong.
” Kalau permasalahan surat edaran sumbangan, harus saya lihat dan periksa dulu. Mungkin nanti akan koordinasi dulu, seperti apa sih duduk permasalahannya, ” kata Dadan. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post