SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang meminta tambak udang milik CV. Mitra Abyakta Wisesa, di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, segera ditutup. Pasalnya, tambak udang yang dibangun di bibir pantai tersebut belum memiliki izin.
Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mendesak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, segera bersikap tegas dengan menutup tambak udang tersebut.
Apalagi kata Farid, dari DPMPTSP Pandeglang juga sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali untuk menutup aktivitas tambak. Namun surat itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola tambak udang.
“Satpol PP dan DPMPTSP segera bertindak tegas jika memang tambak udang itu Ilegal. Tutup saja dulu sebelum pengelolanya mengurus perizinannya,” tegas Farid, Rabu (5/5).
Menurut Farid, butuh ketegasan dari seorang pemimpin untuk melakukan tindakan terhadap sesuatu hal yang tidak prosedural. Seperti penindakan pada perusahaan tambak udang tersebut.
“Karena kuncinya ada di eksekutif bukan di legislatif lagi. Kami hanya mendorong saja supaya hal itu dilakukan penidakan secara tegas,” katanya.
Politisi Golkar itu juga mengaku, sangat terbuka apabila ada investor datang dan mendirikan perusahaan di Pandeglang. Akan tetapi, siapapun investornya harus tatap patuh pada aturan yang ada.
“Pandeglang butuh investor, tapi saya imbau siapapun pengusahannya ketika akan mendirikan usaha di Pandeglang harus mengikuti aturan yang dibuat Pemda Pandeglang,” tandasnya.
Sementara itu, sampai diterbitkannya berita ini, CV. Mitra Abyakta Wisesa belum dapat dikonfirmasi baik ditemui secara langsung maupun dihubungi via telepon.
Diberitakan sebelumnya, proses pembangunan tambak udang milik CV. Mitra Abyakta Wisesa di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, yang tidak mengatongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, terus beroperasi. Padahal sudah berkali-kali diberikan teguran oleh Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, namun hingga saat ini masih membadel.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Erik Widiaswara membenarkan, jika tambak udang milik CV. Mitra Abyakta Wisesa itu, tidak mengantongi izin dari pemerintah. Bahkan pihaknya sudah mengirim tiga kali surat peringatan, namun pihak perusahaan tetap membandel.
Hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat sedang memasangkan plastik High Density Polyethylene (HDPE) di kolam tambak. “Mereka terus berjalan melakukan pembangunan. Ini sudah tiga kali kami peringatkan, saya harap segera dihentikan pembangunannya,” ungkap Erik, Selasa (4/5). (nipal/adtya)
Diskusi tentang ini post