SATELITNEWS.ID, JATIUWUNG—Jelang pelarangan mudik lebaran pada 6-17 Mei jajaran Polres Metro Tangerang Kota telah menyiapkan posko cek poin. Posko tersebut didirikan untuk menyekat para calon pemudik yang melintas atau pengendara yang bukan warga kota Tangerang.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal mengatakan ada dua posko yang didirikan yakni di Jalan MH Thamrin dan Jatiuwung. Posko cek poin tersebut berfungsi untuk penegakan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
“Itu sebagai pos monitoring dan filterisasi protokol kesehatan masyarakat,” ujar Jamal saat ditemui, Rabu (5/5).
Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk selama masa pelarangan mudik tersebut. Apabila ada masyarakat yang bukan warga Kota Tangerang masuk ke wilayah Kota Tangerang akan disuruh putar balik. Dan sebaliknya, pengendara warga kota Tangerang meninggalkan Kota Tangerang juga tidak bisa melintas. Kecuali, membawa SIKM.
“Kepolisian di posko penyekatan bakal menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik,” jelasnya.
Bila ada pengendara kendaraan yang diidentifikasi sebagai pemudik, kepolisian bakal menyuruh mereka untuk berputar balik. Jamal menjelaskan posko penyekatan tersebut akan bertindak seusai dengan ketentuan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Lebaran.
“Yang tidak sesuai ketentuan, pasti akan kami suruh putar balik,” ungkap Jamal.
Jamal menegaskan, bila ada mobil pribadi yang membawa penumpang dan memungut bayaran, maka aparat kepolisian bakal menyita kendaraan tersebut.
“Langsung kami berikan tilang dan mobil disita sampai tanggal 17 Mei (2021),” tegasnya.
Jamal menambahkan, setidaknya ada 120 personel dari Satlantas Poltes Metro Tangerang Kota yang dikerahkan dalam penjagaan posko cek poin dan posko penyekatan tersebut. Nantinya, sambung dia, bakal ada personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya.
“Nanti akan gabungan dengan jajaran TNI, Dishub, Satpol PP, Polsek juga bantu,” tutur dia.
Posko penyekatan yang berbentuk tenda berwarna merah itu sudah berdiri tegak. Tenda tersebut cukup luas. Ukurannya sekitar 4,5 meter x 8 meter. Di depan tenda disediakan juga tempat cuci tangan. Posko tersebut baru akan beroperasi hari ini (6/5).
Sebelumnya, Pemkot Tangerang resmi mengeluarkan aturan terkait Pelarangan mudik 6-17 Mei. Pemkot Tangerang mewajibkan bagi masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
“Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman.
Kata dia, ada ketentuan masyarakat yang boleh melintas ke luar atau masuk ke Kota Tangerang tanpa SIKM. Yakni yang sifatnya mendesak saja.
“Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Adib Miftahul mengapresiasi adanya kebijakan SIKM itu. Namun dia mempertanyakan terkait langkah yang diambil sekedar kebijakan ikut-ikutan wilayah lain atau tidak.
“Ya patut diapresiasi karena bagus, tapi ini langkah ikut-ikutan apa nggak,” ujarnya.
Adib menuturkan, sistem penyekatan yang sebelumnya dilakukan Pemkot Tangerang selama Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terbilang lemah. Dia juga mempertanyakan kesiapan penyekatan di beberapa perbatasan termasuk yang melalui jalur “tikus”.
“Termasuk jalan tikus harus disekat, apa sudah siap? kan itu pertanyaannya. Walaupun saya apresiasi tapi saya nggak yakin ini bakal efektif,” katanya.
Di sisi lain, kata Adib, pemerintah daerah seharusnya berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penanganan Covid-19. Jangan sampai banyaknya kebijakan yang diambil namun tidak diimbangi dengan persiapan yang matang. Hal itu malah membuat masyarakat semakin tidak yakin dengan kebijakan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Adib menilai, sebaiknya Pemkot Tangerang fokus dan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Di mana unsur RT/RW berperan penting mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah mereka.
“Monitoring di level RT ini lebih penting dari pada menerapkan SIKM segala macam. Mudik dilarang, wisata dibuka, ya susah pemerintah daerah menerapkan SIKM,” katanya.
Apalagi, lanjut Adib, Kota Tangerang telah memiliki Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona (KTJ-SIGACOR). “Ya itu saja dimaksimalkan untuk melakukan penyekatan masyarakat. Unsur RT/RW itu berperan penting,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang masuk ke wilayah Tangsel. Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie terkait dengan aturan peniadaan mudik pada momen libur Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.
“Kami tidak memberlakukan SIKM. Karena Tangsel kan dalam kebijakan nasional itu termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM. Tangsel bukan daerah tujuan mudik, justru keluar daerah kebanyakan,” ungkap Benyamin di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Rabu (5/5).
Namun, Benyamin mengatakan, jika ada masyarakat yang memerlukan SIKM untuk melakukan perjalanan ke luar Tangsel, Pemkot Tangsel bisa mengurusnya. Yakni melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan silahkan kontak Dinas DPMPTSP, kita akan layani untuk pengurusan SIKM walaupun kami tidak memberlakukan,” terangnya.
Pemerintah pusat secara resmi melarang kegiatan mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19. Perjalanan lintas wilayah itu berlaku dalam rentang waktu mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu dapat dikecualikan bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib menunjukkan SIKM. Sebagai informasi, SIKM tidak diwajibkan dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek. (irfan/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post