SATELITNEWS.ID, CURUGBITUNG—Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Di hari pertama, para pemudik membandel yang tidak disertai kelengkapan surat bebas Covi-19 diberikan sanksi putar balik.
Seperti halnya di Kecamatan Curugbitung yang merupakan perbatasan Kabupaten Lebak-Bogor. Sejumlah petugas TNI-Polri, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak berjaga di pos. Mereka langsung memutar balikkan kendaraan yang hendak masuk ke Lebak tanpa bisa menujukan surat SIKM dan antigen serta surat pendukung lainnya.
“Sekitar 37 kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga akan mudik kami putar balik. Mereka saat diperiksa tidak bisa menunjukan surat SIKM dan surat antigen atau vaksin bebas Covid-19,” kata petugas penyekatan dari BPBD Lebak, Dion saat dihubungi melelui telepon selulernya oleh Satelit News, kemarin.
Kata Dion, ketegasan petugas yang memutar balik kendaraan menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang masyarakatnya untuk melakukan mudik lebaran. “Semua kendaraan diperiksa, bahkan di lokasi (pos) juga disediakan tes swab yang disediakan petugas dinas kesehatan,” katanya.
Sementara Kasatlantas Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tiwi Aprina membenarkan, bahwa mulai kemarin sampai tanggal 17 Mei 2021 mendatang sudah diberlakukan penyekatan terhadap kendaraan. “Iya mulai 00.00 WIB sudah diterapkan larangan mudik. Kendaraan masuk ke Lebak akan diperiksa dan diputar balik,”kata AKP Tiwi Afrina.
Kata Tiwi, petugas akan berjaga di setiap pos penyekatan yang telah disiapkan. Seperti Pos Cipanas, Curugbitung dan Cilograng. “Kita harap masyarakat tidak melaksanakan mudik. Pandemi belum berakhir,”imbuhnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post