SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat yang terkena sanksi tindak pelanggaran (tilang), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menggandeng Kantor Pos Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang, Suwarno mengatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya bersama pihak Kantor Pos itu, untuk mempermudahkan masyarakat ketika hendak membayar denda tilang. Kedepannya kata dia, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor Kejari, untuk mengambil kelengkapan surat kendaraan. Masyarakat cukup menanti di rumah, hingga surat kelengkapan sepeda motor tersebut akan diantarkan.
“Masyarakat yang ingin mengambil tilang dapat diambil di Kantor Pos, dengan menunjukan kertas tilang dan membayar di kantor pos seluruh Indonesia. Dan dapat meminta kepada Kantor Pos, untuk diantarkan ke rumah dengan membayar sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan,” ungkap Suwarno, Kamis (6/5).
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pandeglang, Carlo Lumban Batu menambahkan, dengan adanya kerjasama itu, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan berdomisili di luar daerah Pandeglang, tidak perlu lagi merasa khawatir. Dikarenakan pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos saja.
“Artinya, selain memudahkan masyarakat, tentunya bisa pula mengurangi penumpukan antrean di kantor kejaksaan di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan peningkatan layanan dari Kejari Pandeglang yang bekerjasama dengan Kantor Pos bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Menurut Carlo, hal itu dapat memberikan angin segar yang baik di masa pandemi, karena dengan adanya layanan itu dapat mengurangi antrian dalam mengambil tilang. “Sehingga mencegah adanya kerumunan dan diharapkan dapat mengurangi tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Sementara itu, Manager Kantor Pos Pandeglang, Andri menyatakan, kerjasama tersebut dilakukan agar memudahkan masyarakat untuk membayar denda tilang dan kantor pos yang akan mengantarkan barang bukti tilangnya.
“Hari ini kami telah menandatangani MOU dengan Kejari, terkait denda tilang dan juga pengiriman barang bukti tilang melalui kantor pos. Tentunya kerjasama ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, agar lebih mudah melakukan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post