SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan dengan meniadakan mudik lebaran pada tahun 1442 H. Guna menindaklanjuti aturan tersebut, penyekatan dilakukan di seluruh daerah Kabupaten/ Kota, salah satunya di Kabupaten Pandeglang.
“Dari tanggal 6 (Mei) sudah mulai diberlakukan hingga tanggal 17 (Mei). Semua ada prosedur tetap (protap) baik skala nasional maupun provinsi,” kata Sekda Pandeglang, Pery Hasanudin, saat memantau posko penyekatan di perbatasan Pandeglang dan Serang, Jumat (7/5).
Dikatakan Pery, kendaraan yang masuk ke Pandeglang dari wilayah banten masih diperbolehkan, baik kendaraan umum maupun kendaraan preman yang dipakai angkutan umum.
“Mungkin yang berlalu lalang saat ini, mereka yang tugasnya di luar Pandeglang, namun mendekati lebaran atau pascalebaran akan diperketat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Pery berharap para penumpang angkutan umum ataupun pribadi harus berbekal surat keterangan sehat atau hasil swab tes. “Kita ketahui bersama kasus Covid-19 terus meningkat, bahkan ada varian baru. Kami harap upaya ini bisa memutus penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kanit Sabara Polsek Cadasari, IPTU Muchlas yang bertugas pada hari itu membenarkan, jika kendaraan lintas kabupaten masih diperbolehkan ke Kabupaten Pandeglang.
“Kita mulai dari malam Kamis, yang tidak dibolehkan kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten. Kalau lokal seperti Cilegon dan Serang masih boleh masuk,” katanya.
Selain dari kabupaten dan kota yang ada di Banten, disampaikan IPTU Muchlas, memang ada beberapa kendaraan yang datang dari luar Provinsi Banten. “Kemarin ada yang dari Depok, Jakarta dan Bogor kita putar balikan, kurang lebih sebanyak 4 kendaraan roda empat,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post