SATELITNEWS.ID, SERPONG UTARA—Vaksinasi Covid-19 tak hanya dilakukan oleh unsur pemerintah. Guna mencegah penyebaran virus tersebut, kalangan industri juga melakukan hal yang sama melalui vaksinasi gotong royong. Salah satunya dilakukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Tangerang Mill yang berlokasi di Serpong Utara. Perusahaan yang bernaung di bawah Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas itu menggelar vaksinasi kepada ribuan karyawannya.
“Kepercayaan pemerintah untuk mengawali vaksinasi gotong royong di tempat ini dapat menjadi momentum berharga mendukung upaya bangsa Indonesia menciptakan kekebalan kelompok, membantu normalisasi aktivitas karyawan,” kata Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin.
Presiden Joko Widodo memantau secara virtual vaksinasi di PT Indah Kiat yang terhubung dengan aktivitas serupa bersama total 19 perusahaan. PT Indah kiat Tangerang secara bergelombang memvaksin 4.000 karyawan dari sejumlah mill. Vaksinasi difasilitasi oleh Tzu Chi Hospital, dan melibatkan Klinik Pratama Simas Sehat, SehatQ serta Eka Hospital.
“Vaksinasi di lingkup industri manufaktur dengan karyawan dalam jumlah besar dapat mempercepat gerak sektor industri memulihkan perekonomian Indonesia,” ujar Direktur APP Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata.
Karyawan dan pemangku kepentingan lain menurut Suhendra, mengapresiasi dukungan sejumlah pilar bisnis Sinar Mas yang menugaskan para tenaga medisnya, sekaligus mengingatkan agar karyawan penerima vaksin tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengapresiasi peran perusahaan-perusahaan yang telah melakukan vaksinasi gotong royong guna mempercepat pemulihan perekonomian. “Semoga langkah ini dapat diikuti perusahaan lainnya, khususnya kota Tangerang Selatan,” ungkap Benyamin saat meninjau langsung kegiatan itu di PT IKPP.
Kegiatan vaksinasi ini merupakan bentuk ikhtiar dari Pemerintah dalam penanganan covid-19. “Meskipun belum semua mendapatkan vaksin, kami akan berupaya menyediakannya lagi agar seluruh pekerja bisa menerimanya,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan vaksin ini pekerja tetap harus memenuhi protokol kesehatan. Hal tersebut juga menjadi model pencegahan yang mampu menekan angka kasus perharinya.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini menjadi tanggungan perusahaan yang berpartisipasi. Vaksinasi juga mesti berlangsung di luar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, memakai vaksin yang berbeda dengan pemerintah, agar tidak menghambat program vaksinasi yang tengah berjalan.
Sementara itu, Head of Corporate Affairs Sinar Mas Agribusiness and Food, Harry Hanawi berharap cakupan vaksinasi yang semakin masif berikut penerapan protokol kesehatan yang prima dapat menjadi landasan menjaga keberlangsungan produksi, sehingga kebutuhan bahan pangan masyarakat, maupun pasokan biodiesel bagi program bahan bakar terbarukan pemerintah tetap terpenuhi. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post