SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memasang baliho untuk menagih utang pajak PT Taman Sari Senin (17/5) terbukti efektif. Direktur PT Taman Sari Muhammad Al Katari berjanji akan membayar tunggakan pajak senilai 3,2 miliar rupiah tersebut.
Muhammad Al Katari yang didamping satu rekannya mendatangi ruangan Kepala Bapenda Soma Atmaja, Rabu (19/5). Dalam kesempatan itu, Muhammad Al Katari menandatangi surat kesanggupan membayar pajak sebesar Rp3,2 Miliar yang selama ini belum dibayarkan.
“Selasa depan akan membayar tunggakan pajak Rp 3,2 miliar. Tunggakan itu dari tahun 1995,” kata Fahmi Faisuri, Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Bapenda Kabupaten Tangerang, kemarin.
Fahmi berharap PT Taman Sari menempati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tunggakan PBB tersebut. Tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.
“Semoga saja, PT Taman Sari bisa menepati janjinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menagih tunggakan pajak PT Taman Sari Kelapa Dua senilai 3,2 miliar rupiah dengan cara yang unik. Bapenda memasang baliho bertuliskan “Wajib Pajak Ini PT Taman Sari Belum Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan” di area perusahaan yang terletak di kawasan Lippo Karawaci itu, Senin (17/5/2021).
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pemasangan baliho untuk menagih pajak itu merupakan wujud realisasi dari permintaan KPK pada tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention ( MCP). KPK meminta Pemkab Tangerang meningkatkan pendapatan daerah dengan melakukan penagihan piutang pajak daerah.
Soma menjelaskan Bapenda sudah melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak di atas 1 miliar rupiah. Tunggakan itu berupa pajak Non PBB dan Non BPHTB maupun tunggakan Pajak PBB dan BPHTB.
“Maka pada hari ini tanggal 17 Mei 2021, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak,” ujar Soma dalam kegiatan pemasangan baliho yang juga dihadiri Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozy, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Kelapa Dua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dan Muspika Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan catatan Bapenda, PT Taman Sari Kelapa Dua telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan telah cukup lama. Mereka tidak membayar pajak dalam rentang waktu lebih dari lima tahun yakni sejak tahun 1995 hingga tahun 2020. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post