SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ulah YP benar-benar kejam. Pemuda berusia 18 tahun itu memukul wajah, menendang perut dan membenturkan kepala kekasihnya IR yang masih di bawah umur hingga babak belur. Kekerasan itu dilakukan setelah YP diminta bertanggung jawab atas kehamilan di luar nikah yang dialami korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menjelaskan YP dan IR berpacaran sejak bulan Juli 2020. Mereka memiliki hubungan khusus selama enam bulan. Pada masa pacaran itu, keduanya sempat berhubungan seksual hingga korban hamil.
“Pelaku dan korban pacaran dari bulan Juli 2020. Berjalannya waktu, mereka melakukan hubungan suami-istri,” ujar Deonijiu saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis, (20/5).
IR lantas meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya terhadap YP. Akan tetapi, YP menolak bertanggungjawab. Dia malah menganiaya dan memerkosa IR.
“YP menyetubuhi korban. Dia menampar pipi korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan,” ujar Deonijiu.
“Dia juga memukul mulut kotban sebanyak satu kali sampai mengeluarkan darah, dan menendang perut korban sebanyak tiga kali,” sambung Kapolres.
Tak berhenti di situ, YP kemudian membenturkan kepala korban sebanyak tiga kali ke dinding. Menurut Kapolres, penganiayaan yang dilakukan YP juga dilakukan karena marah setelah kebiasaannya mengkonsumsi obat keras Tramadol ditegur korban.
“Rupanya tersangka tak terima. Dia kemudian memukuli dan menendang korban,” beber Deonijiu.
Korban yang tidak dapat menerima perlakuan tersebut lantas melaporkan penganiayaan itu pada kepolisian. “Korban dianiaya oleh pelaku di daerah Pinang, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Korban lalu menghubungi temannya, ” kata Kapolres.
Mendengar kabar itu, sambung Deonijiu, ayah korban memanggil putrinya dan mempertanyakan kebenaran kabar yang didengar. “Saat itu korban mengaku kepada orangtuanya. Tak hanya itu korban mengatakan dalam keadaan hamil,” ungkap Kapolres.
Ayah kandung IR kemudian melaporkan perbuatan YP ke Polres Metro Tangerang pada 29 April 2021. Saat itu, orangtua korban tak terima anaknya dianiaya oleh YP. Penganiayaan itu membuat wajah IR penuh luka lebam.
Pemuda asal Bogor itu kemudian ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang di rumahnya di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post