SATELITNEWS.ID, KOTA TANGERANG—Tes usap (swab) antigen yang digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 tak sepenuhnya mau diterima masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh seorang perempuan bernisial SN bersama anaknya, AS.
Keduanya mengaku takut melakukan swab antigen. Sehingga membuatnya memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 untuk bisa lolos mudik ke Tegal, Jawa Tengah. Namun akibat melakukan pemalsuan, keduanya kini harus berurusan dengan hukum.
Kejadian ini terungkap setelah ada pemeriksaan dari pegawai kelurahan untuk mendata mereka karena habis mudik dari Tegal. Alhasil tindakannya ini pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kedua pelaku ini memalsukan dengan cara mengubah surat keterangan bebas Covid-19 menggunakan laptop. Mereka mencatut salah satu klinik di Jakarta Selatan untuk mencetak surat tersebut.
“Petugas kelurahan yang di samping oleh anggota Babinsa dan Babinkamtibmas langsung mengecek surat tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata surat tersebut palsu,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat, (21/05).
Deonijiu menambahkan, kedua pelaku sebelum berangkat ke Tegal mendapatkan SIKM dari kelurahan dengan menggunakan surat palsu itu. Sehingga, keduanya mendapatkan SIKM dan bisa mudik ke Tegal. “Jadi mereka menggunakan surat ini untuk pergi pulang, mereka bisa lolos dari petugas karena ada surat yang dibuat oleh keduanya,”paparnya.
Ia menjelaskan, keduanya takut untuk melakukan swab antigen, padahal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah membuka posko swab antigen gratis bagi masyarakat. Akan tetapi, karena takut makanya mereka memalsukan surat keterangan bebas Covid-19.
“Saya mengimbau, masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan bebas Covid-19. Silakan datang ke posko kesehatan yang sudah disiapkan. Jika memang ternyata positif, maka akan ada petugas medis yang siap melayani,”ungkapnya. Keduanya saat ini sudah diamankan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman, keduanya di jerat pasal 268 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post