SATELITNEWS.COM, SERANG–Objek wisata Danau Tasikardi, di Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, hingga kini masih digembok alias ditutup. Padahal sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim, sudah mengeluarkan instruksi diperbolehkannya kembali tempat wisata di kawasan zona hijau dan kuning, beroperasi terhitung 18 Mei 2021.
Seorang pedagang di kawasan wisata Danau Tasikardi, Badiah mengatakan, danau tersebut saat ini masih tutup. Hal itu dikarenakan, pada saat lebaran banyak pengunjung yang datang, sampai akhirnya dibubarkan petugas.
“Pas libur lebaran ramai, suruh pada keluar. Pedagang juga suruh keluar,” kata Badiah, Senin (24/5).
Namun katanya meski sudah tutup, masih ada saja beberapa pengunjung yang datang ke danau peninggalan kesultanan Banten tersebut. “Ada saja yang pengen masuk. Yang habis ziarah pada ke sini, mampir,” tandasnya.
Ia-pun berharap, objek wisata danau itu bisa segera buka. Sebab kalau ditutup, dagangannya menjadi kurang laku atau sepi pembeli. “Saya sudah lama jualan di sini, di dalam dibikinin gubuk, dari sebelum dibangun sudah jualan. Pengen jualan di dalam lagi,” ujarnya.
Pedagang lainnya, Fardiyah mengatakan, sejak ditutup tempat tersebut sudah sepi pengunjung. Penutupan dilakukan pada H+3 lebaran idul fitri. Ia juga mengaku, tidak tahu sampai kapan penutupan tersebut dilakukan.
“Nggak tahu tuh, katanya tanggal 30 Mei dibukanya,” akunya.
Ia juga mengeluh dengan adanya penutupan tersebut, karena barang dagangannya tidak laku. “Nggak laku. Biasanya ramai orang pada ngadem, makan di sini. Sekarang, orang mau masuk saja nggak boleh,” pungkasnya.
Namun ia mengaku, tetap nekad berjualan di kawasan wisata tersebut. Sebab berjualan adalah mata pencahariannya, untuk menutupi kebutuhannya sehari – hari. “Sebenarnya boleh nggak boleh, kalau rame suruh keluar lagi palingan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), mengijinkan kembali destinasi wisata di Zona Hijau dan Kuning untuk dibuka, Minggu (23/5). Syaratnya, wisatawan dan pengelola wisata melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Sementara untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange, destinasi wisata masih tetap ditutup.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang, Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Gubernur instruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya. Bupati/Walikota juga, diinstruksikan untuk melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum, di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota, dengan melibatkan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi.
“Bupati/Walikota juga diinstruksikan, untuk melaporkan pelaksanaan efektivitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19, di tingkat Kabupaten/Kota atau Satgas Covid-19 di tingkat Provinsi,” kata Gubernur WH, Minggu (23/5).
Menurutnya, jangan sampai masyarakat terlena dengan berwisata tanpa memerhatikan prokes Covid-19. Ia juga tidak ingin, angka penderita Covid-19 di Banten meningkat, dipicu oleh kluster wisata. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post