SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan bahwa Pemerintah (Pemkab) Tangerang, menyetujui dan mendukung sepenuhnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang. Dikarenakan ada beberapa undang-undang dan peraturan yang harus segera diremajakan. Dukungan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (24/5).
Empat Raperda Inisiatif DPRD itu diantaranya Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda Ritel, dan Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Dengan situasi yang sudah tidak memungkinkan lagi saat ini, juga ada peraturan dan perundang-undangan yang baru terkait undang-undang Cipta Kerja, jadi ini semua merupakan penyelarasan terhadap undang-undang baru maupun situasi yang kekinian,” ujar Zaki.
Menurut Zaki, pastinya Perda-perda ini akan mengikuti undang-undang yang ada dan mengikuti peraturan dari Pemerintah Pusat. Karena kata dia, tidak mungkin Pemda tidak sejalan terkait Perda.
“Kalau kita bicara Perda Ritel, yang lama banyak aturan-aturan yang saling bertabrakan dengan aturan Undang-undang Cipta Kerja yang baru. Semua diselaraskan lagi dan tentu saja perizinannya dari pusat. Semua itu juga bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, tanpa mematikan unit-unit usaha kerakyatan yang ada di bawah yang ada di lapisan masyarakat,” bebernya.
Bupati Zaki berharap, nantinya Perda ini bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi dan bisa mensejahterakan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang ritel. Menurutnya, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, serta masyarakat yang sejahtera, tentu perlu diatur pertumbuhan ritel modern yang terus tumbuh pesat. Kata dia, saat ini pertumbuhan minimarket, swalayan, toko modern hingga hypermarket, terus berkembang sesuai kebutuhan dan gaya hidup. Untuk itu, perlu ada aturan tentang ritel modern ini. Dimana persaingan toko modern atau ritel dengan pasar tradisional terus terjadi.
Tumbuhnya toko modern atau ritel ini, masih akat Astay, seharusnya membawa dampak positif kepada pelaku UMKM dan pedagang tradisional. Tidak hanya soal jarak dan waktu saja, tapi perlu juga dibuat aturan tentang bagaimana para pelaku UMKM dapat menjadi pemasok dan menjual barang dagangannya di toko modern dan ritel ini. (aditya)
Diskusi tentang ini post