SATELITNEWS.ID, SERANG–Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, masih berkutat pada persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak masuk kerja paska libur lebaran idulfitri 1442 Hijriah. Artinya, ASN tak dapat mengelak, karena pihaknya sudah memiliki data terperinci.
Pihaknya masih merekap, memilah jenis pelanggaran disiplin ASN tersebut. Karena tercatat, pasca libur lebaran idulfitri lalu ada belasan ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Hal tersebut diketahui, usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) marathon selama satu minggu, sejak hari pertama kerja.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pembinaan dan Disiplin Pegawai BKPSDM Kabupaten Serang, Fahirohim mengatakan, pihaknya sedang merekap nama – nama ASN (siapa saja) yang tidak masuk kerja pasca libur lebaran. Selanjutnya, akan dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Dari klarifikasi itu nanti ketahuan alasannya. Kemudian apa bukti yang dapat diberikan ke kami ?. Kalau misalkan sakit, harus ada surat keterangan sakitnya. Kalau izin, misalnya izin nengok ibu nanti kan bisa difoto, kalau itu (ibu,red) sakit,” kata Fahirohim, Kamis (27/5).
Menurutnya, dengan adanya klarifikasi tersebut, dipastikan akan diketahui alasan ketidakhadirannya. Karena alasan penting, dengan tidak hadir yang keterangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ASN tersebut kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ujarnya, dipastikan akan diberikan sanksi sesuai prosedur perundang – undangan yang berlaku. “Tapi kalau terbukti (melanggar,red), akan diberi teguran tertulis, pernyataan tidak puas. Itu kalau yang baru pertama kali melanggar. Kecuali yang berturut – turut, baru kita berikan seperti itu (hingga sanksi penurunan pangkat,red),” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, paska libur lebaran idulfitri lalu pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu minggu, terhitung sejak Senin (17/5) hingga Jumat (21/5), ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT).
“Kita bagi tim, melakukan sidak lapangan,” tandas Surtaman.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) disemua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT), Senin (17/5).
Hasilnya, ada 6 ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang pasti, pada hari pertama masuk paska libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, 6 orang ASN yang tidak masuk kerja tersebut merupakan pegawai kecamatan 4 orang, dan dua orang lainnya dari OPD di lingkungan Pemkab.
Ia-pun mengaku, akan segera memanggil ASN tersebut untuk dimintai keterangan (klarifikasi), agar diketahui secara jelas persoalannya. “Mungkin minggu depan kita panggil. Kalau tanpa keterangan, akan kita periksa atau dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalau ternyata ketidakhadirannya ditemukan lebih dari 46 hari, sanksi disiplin berat. Kemudian kalau misalkan saat itu saja ditemukannya, bisa dijatuhi disiplin berat juga, ada penundaan pangkat,” kata Surtaman.
Selain itu katanya, pihaknya juga menerima laporan adanya ASN yang cuti 6 orang, kemudian yang sakit 13 orang, dan izin 1 orang. “Ada cuti alasan penting, karena ada keluarga yang sakit, suami-istri atau anak,” tandasnya.
Ditambahkannya, sidak akan dilaksanakan secara marathon selama seminggu, sampai hari Jumat nanti. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim, dengan berkeliling ke OPD, kecamatan dan UPT. “Hari ini (kemarin,red) kesemua OPD dan Kecamatan, disidak,” tandasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Raup menambahkan, dalam sidak ini pihaknya menurunkan 10 tim. Masing – masing tim terdiri 4 orang, yang berkeliling ke OPD dan Kecamatan untuk memastikan kehadiran ASN.
Ishak-pun memastikan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Sedangkan, bagi yang sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. “Nanti untuk pelaporannya, dinas-dinas terkait menyerahkan ke kita. Yang sakit dengan surat keterangan dokter dan absensinya. Karena dinas juga, sekarang belum bisa menyerahkan surat keterangan sakit, baru lisan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post