SATELITNEWS.ID, SERANG—Kejati Banten akan memanggil pendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten untuk dimintai keterangan, terkait dengan pengadaan masker yang diduga merugikan negara hingga Rp1,68 miliar. Mulanya, Kejati Banten melakukan pemanggilan terhadap pendukung PPK berinisial KR yang merupakan pejabat Eselon IV pada Jumat (28/5) lalu. Namun karena sakit, maka Kejati Banten akan mengatur ulang jadwal pemanggilannya.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa beberapa pihak telah dipanggil oleh Kejati Banten. Namun untuk pembantu PPK tidak hadir lantaran sakit, dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter.
“PPTK hadir terus. Yang tidak hadir pendukung PPK karena sakit dan ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujarnya, Minggu (30/5).
Oleh karena itu, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap KR untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk waktunya, menyesuaikan kondisi kesehatan KR. “Tunggu sehat berdasarkan surat keterangan dari dokter,” ungkapnya.
Tak hanya eselon IV, Penyidik Kejati Banten akan memanggil kembali Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti pada pagi ini. Ati hanya sendiri diperiksa. Sedangkan dua pejabat lainnya, bersama tim penerima hasil pekerjaan.
Surat pemanggilan Ati bersama pegawai Dinkes lainnya telah dilayangkan kejaksaan pada hari Jumat lalu (28/5). “Kadis Kesehatan (Ati Pramudji Hastuti), dua pejabat dan tim sudah dapat surat cinta (panggilan kejati),” kata pegawai salah seorang sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti dihubungi melalui telpon genggamnya saat dikonfirmasi terkait dengan surat panggilan dari Kejati tidak merespon. Begitupun pesan tertulis dikirim Banten Pos (grup Satelit News) hingga berita ini diturunkan hanya dibaca saja, tak dijawab.
Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan masker. Salah satunya adalah LS, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian pada Dinkes Provinsi Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin mengatakan saat ini LS yang merupakan Kabid di Dinkes Provinsi Banten sudah diberhentikan sementara oleh pihaknya, menyusul penetapan status tersangka oleh Kejati Banten.
“Kalau sudah jadi tersangka, kami proses menjadi pemberhentian sementara. Itu nanti akan menunggu keputusan pengadilan, kalau sudah inkrah maka akan diberhentikan,” ungkapnya.
Selama pemberhentian sementara ini, Komarudin menuturkan bahwa LS tidak akan mendapatkan hak-hak yang ia dapatkan sebelum statusnya menjadi tersangka. Hak itu akan dipulihkan manakala LS dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Tentunya ada yang diberhentikan hak-haknya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten. Ketiganya masing-masing berinisial AS, WF dan LS. Para tersangka sudah ditahan sejak Kamis (27/5/2021).
AS dan WF merupakan pihak penyedia masker dari PT RAM. Sementara LS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Masker KN-95. Diketahui, LS juga merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian pada Dinkes Provinsi Banten.
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, menuturkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berdasarkan alat bukti lain, menyimpulkan bahwa terdapat dugaan kerugian negara dalam pengadaan masker tersebut sebesar Rp1,680 miliar dari nilai pengadaan sebesar Rp3,3 miliar. Untuk modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni bersepakat melakukan perubahan terhadap RAB pengadaan masker KN-95. Perubahan tersebut diminta oleh penyedia barang sehingga mengalami kemahalan harga yang sangat signifikan. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post