SATELITNEWS.COM, SERANG–Kasus dugaan markup anggaran masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten berbuntut panjang. Puluhan pejabat Dinkes Banten mengundurkan diri dari jabatannya akibat merasa kecewa dan terintimidasi dalam kasus yang menjerat LS, salah satu pejabat Dinkes, sebagai tersangka.
Surat pengunduran 20 Pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Banten itu beredar di kalangan wartawan, Senin (31/5/2021). Surat tertanggal 26 Mei 2021 itu ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Sekda Banten, Inspektorat Banten dan Kepala BKD Banten.
Para pejabat yang menandatangani surat pernyataan itu sejumlah alasan pengunduran diri. Yang pertama adalah bahwa mereka selama ini bekerja telah maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan Banten dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi itu membuat mereka bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan. Alasan kedua adalah mereka sangat kecewa dan bersedih dengan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka.
“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan kedua dari surat pengunduran diri itu.
Atas dua alasan di atas, mereka kemudian menyatakan sikap untuk mengundurkan diri.
“Menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten,” isi tulisan dalam surat yang diterima Satelit News.
Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan aparatur sipil negara (ASN) berhak mengundurkan diri adalah hak masing-masing. Tapi, Komarudin akan mengklarifikasi kepada para pejabat yang mengundurkan diri tersebut.
“Terhadap hal ini langkah pertama kita dari BKD akan mengklarifikasi kebenaran apakah mengundurkan diri akan kita pastikan. Prinsipnya kita akan klarifikasi, apakah ini diterima atau tidak. Karena pengangkatan mereka oleh gubernur, mundurnya ada SK gubernur lagi tentang pemberhentian mereka,” ujar Komarudin, seperti dikutip detikcom, kemarin.
Klarifikasi ini juga termasuk ke Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti. Klarifikasi diperkirakan pada Rabu atau Kamis pekan ini.
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Mereka adalah Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinas Kesehatan Banten atas nama tersangka Lia Susanti. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp 1,6 miliar. Ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi dengan cara markup atau mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. (gatot)
Diskusi tentang ini post