SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov Banten menyatakan semua temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020, telah ditindaklanjuti seluruhnya. Pemprov telah menindaklanjuti pengembalian uang Negara sampai persoalan administratif.
“Pada prinsipnya semua yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK dalam LHP Tahun anggaran 2020, termasuk pengembalian uang sudah kita selesaikan 100 persen,” kata Sekda Banten Al Muktabar usai rapat dengan DPRD Banten di Gedung Serba Guna (GSG) setempat, Jumat pekan lalu.
Ia mengatakan, selain temuan terkait pengembalian uang negara, Pemprov Banten juga sudah menyelesaikan persoalan yang bersifat administratif.
“Kemarin kita kan diberi waktu 60 hari, namun sebelum 60 hari sudah kita selesaikan,” kata Al Muktabar.
Selain itu juga, kata dia, berkaitan dengan rekomendasi BPK dalam masalah regulasi ketahanan pangan juga sudah diselesaikan karena berkaitan juga dengan DPRD Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah dan upaya Pemprov Banten dalam menyelesaikan hasil temuan BPK dalam LHP Tahun 2020.
“Kami mengapresiasi upaya pemprov dalam menyelesaikan temuan BPK termasuk mengembalikan kerugian yang senilai Rp2 miliar,” kata Budi Prayogo.
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan 12 kelemahan pengendalian intern dan permasalahan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Kelemahan tersebut salah satunya, kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp1,16 miliar yang ada di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Tiga OPD tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Sementara kelemahan lainnya disebutkan oleh BPK adalah, penatausahaan kas Pemprov Banten belum memadai yakni, masih ditemukan rekening bendahara pengeluaran UPTD di tiga OPD dan rekening operasional yang belum ditetapkan melalui keputusan gubernur. Kemudian, pengelolaan barang milik daerah (BMD) belum memadai antara lain, pemprov belum menetapkan status penggunaan BMD tanah dan bangunan gedung dengan perolehan sampai tahun 2020, pinjam pakai kendaraan dinas belum tertib, dan 490 bidang tanah belum bersertifikat.
Kelemahan lainnya, pemprov belum memiliki rencana peningkatan ketersediaan pangan memadai seperti perlindungan dan pengoptimalan lahan pertanian. Ditambah, pemprov belum memiliki sumber daya memadai untuk melaksanakan peningkatan ketahanan pangan seperti Sumber Daya Manusia (SDM), dan sistem informasi. Pemerintah Provinsi Banten belum melaksanakan upaya peningkatan ketersediaan pangan secara memadai, seperti belum melaksanakan proses dan tahapan penetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sesuai dengan ketentuan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Serta belum melaksanakan pengoptimalan lahan pertanian melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Jika hal tersebut tidak dibenahi BPK Banten mengaku khawatir ketersedian pangan kedepan tidak akan memadai untuk kebutuhan lokal. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post