SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang baru saja mengesahkan tiga raperda menjadi perda. Dari tiga raperda tersebut, dua di antaranya adalah raperda inisiatif dan satu perda datang dari eksekutif.
Tiga perda yang baru disahkan itu adalah Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Adapun satu perda yang datang dari eksekutif yakni Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketiga perda ini disahkan sehari jelang HUT Kota Tangerang, yakni tepatnya Kamis (27/09).
Ketua Pansus Raperda tentang penghormatan, Disabilitas, Warta Supriyatna dalam penyampaiannya mengatakan, dalam pembahasan dan pengkajian raperda pansus telah melakukan kegiatan berupa studi banding ke berbagai daerah, konsultasi dengan Biro Provinsi Banten, dan pembahasan dengan OPD terkait. “Termasuk pembahasan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan raperda disabilitas,” kata dia.
Dikatakannya, tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan daerah, pihaknya menyampaikan beberapa saran sebagai rekomendasi untuk diperhatikan oleh OPD terkait. “Pertama, agar Pemkot dapat menyiapkan lahan pembangunan sekolah berkebutuhan khusus (SKB) di tiga lokasi dengan berkoordinasi Pemprov Banten. Kedua agar Pemkot dapat merealisasikan sekolah inklusi sedikitnya satu sekolah di setiap Kecamatan sebagaimana diatur Peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyampaikan, dua raperda inisiatif yang baru saja disahkan merupakan kado untuk Kota Tangerang yang sedang berulang tahun ke-27. “Perda inisiatif yang kita lahirkan dan sahkan ini sangat berguna untuk masyarakat Kota Tangerang. “Mudah-mudahan ini bisa dianggap kado untuk HUT Kota Tangerang,” jelasnya.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di pansus maupun rapat gabungan senantiasa dilandasi kesamaan visi untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik lagi. “Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda akan segera ditetapkan menjadi Perda setelah dievaluasi oleh Provinsi Banten,” jelasnya.
“Setelah ini kita akan melakukan pengesahan dan evaluasi di Provinsi Banten, setelah semua proses selesai dan telah menjadi Perda saya akan perintahkan seluruh OPD teknis terkait untuk dapat menindaklanjuti terkait aturan baru tersebut,”.
Wakil Walikota Tangerang Sachrudin menambahkan, bahwasannya catatan-catatan yang disampaikan oleh tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) semata-mata adalah penyempurnaan dalam pembuatan Raperda tersebut.
“Jika terdapat beberapa catatan yang disampaikan oleh tim Propemperda semata-mata adalah bentuk penyempurnaan Raperda tersebut, atas nama Pemkot Tangerang saya menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih pada DPRD Kota Tangerang atas kerja sama yang telah terjalin selama ini,” tutupnya. (made)
Diskusi tentang ini post