SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,2 miliar. Kali ini Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Kamis (10/6/2021).
Pantauan di kantor Kejari Tangsel, Rita tampak keluar dari ruang lobi Kejari dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Rencananya, dia akan langsung di kirim ke Rutan Serang untuk menjalani 20 hari masa tahanan.
Sebelumnya, Kejari Tangsel telah menetapkan Bendahara KONI Tangsel Suharyo sebagai tersangka, Jumat (4/6/2021) lalu. Tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Serang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari setelah sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Tangsel.
“Kami sudah menetapkan tersangka berinisial SHR. Hari ini sudah dibawa ke Rutan Serang untuk memulai masa tahanannya selama 20 hari yang dihitung sejak hari ini,” ujar Aliansyah, Kepala Kejari Tangsel.
Aliansyah mengungkapkan kejaksaan membutuhkan waktu tiga bulan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Suharyo sebagai tersangka. Jaksa juga menunggu bukti akurat terkumpul serta menunggu laporan kerugian Negara akibat kasus tersebut.
Menurut Kajari, kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kota Tangsel sebesar Rp 1.1 miliar lebih. Jaksa telah mengumpulkan alat bukti berupa data-data, komputer dan cek transaksi.
“Kami menilai kegiatan di KONI Kota Tangerang Selatan yang menggunakan dana hibah diduga telah dimanipulasi oleh tersangka. Nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sepanjang ada bukti-bukti akurat. Untuk saksi kita minta keterangan dari pihak terkait dengan KONI,” jelasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post