SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak beberapa waktu lalu. Dalam aturan itu, ada duA kecamatan yang tak masuk zona peternakan.
Usaha peternakan baik skala mikro dan kecil tak diperbolehkan dilakukan di Kecamatan Rangkasbitung dan Gunungkencana. Hal itu tertuang dalam pasal 40 ayat 9 perubahan Perda RTRW Kabupaten Lebak. Dari 28 kecamatan, di dua kecamatan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha peternakan skala mikro dan kecil.
“Bunyi pasal 40 ayat 9, kawasan peternakan skala usaha kecil usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf C dan D dapat dilaksanakan di seluruh kecamatan kecuali di Kecamatan Rangkasbitung dan di Kecamatan Gunungkencana,”kata Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti, Kamis (10/06).
Lina Budiarti menjelaskan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan usaha ternak yang sudah lebih dulu ada sebelum perda disahkan. “Ya tetap boleh, kan ada pasal peralihan. Bagi kegiatan yang sudah berjalan tetap diperbolehkan memanfaatkan ruang itu,” terang Lina.
Secara mendetail soal penyelenggaraan peternakan akan diatur khusus dalam Perda Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan yang masuk dalam prolegda tahun 2021. “Bagaimana mengatur peternakan yang bagus, bagaimana jarak dari permukiman, bagaimana kewajiban pelaku usaha jika itu skala besar. Itu diatur di sana, udah siap itu perda nya,” ujar Lina.
Katanya, 20 tahun ke depan, Rangkasbitung yang merupakan wilayah perkotaan memang tidak cocok menjadi kawasan peternakan. Itu menjadi dasar ketika Rangkasbitung untuk peternakan dihilangkan. “Ya, betul Rangkasbitung tidak cocok dijadikan kawasan peternakan,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post