SATELITNEWS.COM, LEGOK—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi gabungan melibatkan aparatur pemerintah Kecamatan Legok, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Polsek Legok, di Jalan Raya Rancaiyuh, Legok, dengan penerapan protokol kesehatan. Operasi yang digelar Hari Jumat (11/6), Senin (14/6) dan Selasa (15/6) ini, mendapati 72 kendaraan yang melanggar. Rinciannya, 50 truk bermuatan tanah diputar balik dan 22 angkutan barang disanksi tilang.
Kepala Bidang Lalulintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
“Terhitung dari hari Jumat, Senin dan Selasa, merupakan hari ketiga operasi gabungan. Untuk personil yang diturunkan Selasa (15/6), berjumlah 40 orang serta bertugas menertibkan muatan barang. Ini bertujuan untuk menindaklanjuti Perbup Kabupaten Tangerang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6).
Sukri menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang melanggar, Dishub Kabupaten Tangerang akan melakukan tindakan tegas seperti memutar balik kendaraan. Bahkan dilakukan penilangan dan penyitaan kendaraan.
Selain menertibkan kendaraan bermuatan barang, operasi ini juga menertibkan kendaraan bermuatan penumpang. Kemudian, pihak dari kecamatan juga melakukan razia untuk pengemudi yang tidak menggunakan masker.
Selama tiga hari pelaksanaan, kata Sukri, Dishub Kabupaten Tangerang mencatat ada 72 pelanggaran yang dilakukan. Dengan rincian yaitu 50 kendaraan sumbu III, baik bermuatan tanah maupun yang tidak bermuatan di putar balik. Sedangkan 22 kendaraan semua jenis, baik angkutan barang maupun angkutan penumpang dilakukan tindakan tegas seperti penilangan.
“Sangat jelas, bagi pengemudi yang melanggar akan kita tindak tegas. Selain menindak pengemudi kendaraan barang, Dishub Kabupaten Tangerang juga menertibkan angkutan penumpang. Mengingat masih banyak angkutan penumpang yang tidak mematuhi peraturan, seperti tidak memeperpanjang masa uji KIR dan masa berlaku trayeknya habis,” lanjut Sukri.
Senada, Camat Legok Cucu Abdurrosyied sangat mengapresiasi kerjasama yang dilakukan oleh pihak Dishub Kabupaten Tangerang dan Kepolisian. Ini disampaikan olehnya, mengingat Perbub ini sangat berguna demi kelangsungan arus lalulintas di Kecamatan Legok. Serta melihat jalan di wilayah Legok yang didominasi oleh kendaraan bermuatan berat yang ditakutkan akan menyebabkan kecelakaan.
“Kami dari Kecamatan Legok sangat berterimaksih atas kerjasama yang dilakukan oleh pihak Dishub dan Kepolisian, mengingat operasi ini juga bertujuan untuk keslamatan warga masyarakat di wilayah Legok,” kata Cucu.
Dia berharap, pengemudi yang dilakukan penindakan mendapatkan efek jera, sehingga nantinya para pengemudi bisa taat kepada undang undang yang berlaku.
“Kami berharap, para pengemudi yang ditindak akan mendapatkan efek jera, dan nantinya pengemudi dapat menaati peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post