SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) , memutuskan untuk tidak memberlakukan lagi Suket (Surat Keterangan) KTP-el di seluruh daerah. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kemendagri, yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada akhir Bulan Februari 2020.
Kata Zaki, dengan suket yang ditiadakan ini, ketersediaan blangko KTP sangat dibutuhkan. Sehingga Pemerintah Daerah pun harus menganggarkan untuk penyediaan blangko KTP-el tersebut.
“Nanti perlu adanya penyesuaian atas keputusan Kemendagri tersebut. Mungkin juga bisa terapkan secara bertahap, namun tidak langsung,” ujar Zaki, Senin (2/3).
Zaki meminta kepada Pemerintah Pusat agar blangko KTP-el supaya diperbanyak. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat pun menyanggupi.
“Alasannya masyarakat membutuhkan KTP untuk membuat rekening bank, SIM dan syarat untuk bekerja. Tapi blangko KTP terbatas,” terangnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Syafrudin mengatakan, penyediaan KTP-el ini bersumber dari dana hibah daerah, yang akan dialokasikan kepada Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 sekitar Rp2 miliar.
“Bukan beli, tapi daerah mengalokasikan dana hibah untuk ke pusat,” ujarnya.
Penarikan suket hari ini sudah diberlakukan, karena sesuai dengan perintah Dirjen. Adapun hari ini pihaknya sudah siap mendistribusikan 36.000 KTP-el yang sudah dicetak yang bukan permohonan warga, namun berdasarkan data warga yang belum memiliki KTP-el. “Sisanya akan dihabiskan sampai Bulan April 2020,” pungkasnya.
Selain itu, Syafrudin menambahkan, pihaknya juga menerapkan jemput bola untu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat desa. Hal itu untuk memaksimalkan pelayanan bagi wilayahnya yang jauh dari pusat pemerintahan. (aditya)
Diskusi tentang ini post