SATELITNEWS.ID, SERANG—Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar mengeluarkan kebijakan penyetopan atau penundaan kegiatan proyek yang bersumber dari utang pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,1 triliun lebih. Permintaan Rina Dewiyanti yang juga Bendahara Umum Daerah (BUD) itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan Senin (21/6/2021).
Surat bernomor 900/708-BPKAD itu ditembuskan kepada Sekda Banten Al Muktabar, Asda II, M Yusuf, Plt Kepala Inspektur yang juga Kepala Bappeda Muhtarom, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ahmad Syaukani dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono. Dalam perihal tersebut, Rina mengungkapkan telah melakukan evaluasi terhadap progres dan kegiatan pada tahun anggaran 2021 yang dibiayai dari pinjaman PT SMI dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah.
Karena itu, Rina meminta kepada WH memberikan perintah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penundaan atas kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pinjaman daerah tersebut, serta melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilelang dan terkontrak.
Ada empat hal yang menjadi catatannya. Pertama adanya aturan atau regulasi pinjaman PEN diantaranya mengakibatkan perlunya perubahan tenor atau jangka waktu pinjaman dari delapan menjadi lima tahun. Kedua, dampak dari perubahan tenor akan membebani keuangan pemprov karena pengembalian pokok yang dipercepat.
Selanjutnya, ketiga, sampai dengan saat in belum ada kepastian dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Pinjaman PEN yang diajukan oleh Pemprov Banten.
Dan terakhir, atau ke-empat, jangka waktu penyaluran dana pinjaman yang terbatas akan mengakibatkan tidak efektifnya pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana pinjaman sehingga dikhawatirkan akan menjadi beban APBD di kemudian hari.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti dihubungi melalui pesan tertulisnya mengaku proses pinjaman daerah kepada PT SMI, salah satu BUMN tersebut masih dalam pembahasan. “On proses pembahasanya”katanya.
Namun ketika disinggung mengenai surat yang dikirimkan kepada WH, agar meminta kepada OPD melakukan penyetopan lelang atau telah terkontrak, terkesan membantah. “Surat yang mana yah?,” katanya kepada Banten Pos (grup Satelit News).
Sebelumnya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Banten, Soerjo Soebiandono mengatakan, jika dalam perjanjian atau kontrak pengusaha dengan pihak pemprov yang anggarannya bersumber dari PT SMI, berbeda dengan kontrak-kontrak lainnya.
“Kontraknya memang ada tercantum, jika tidak tersedia anggaran atau terjadi recofusing, maka secara otomatis kontraknya batal. Itu sudah disepakati,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagai biro yang memfasilitasi proses lelang barang dan jasa, lanjut Doni ( sapaan Soerja Soebiandono), pihaknya saat ini sudah banyak menyelesaikan tanda tangan.
“Ada puluhan (pengusaha menang tender). Diantaranya, kontrak proyek Jembatan Bogeg, Jalan Ruas Cipanas-Warung Banten, Jalan Ruas Pontang. Lain-lainnya saya harus lihat data dulu,” katanya. (rus/banten news network /gatot)
Diskusi tentang ini post