SATELITNEWS.ID,PANDEGLANG—Porsi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten untuk Kabupaten Pandeglang turun Rp15 Miliar jika dibandingkan dengan Bankeu tahun 2020 lalu. Pada tahun 2020, Pandeglang memperoleh Rp55 Miliar. Sedangkan tahun 2021 ini, hanya mendapatkan Rp40 Miliar.
“Tahun ini kita hanya mendapatkan Rp40 miliar, itu berkurang sekitar Rp15 miliar dibandingkan tahun 2020 lalu,” kata Iskandar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang saat ditemui di lingkungan DPRD Pandeglang, Rabu (23/6/2021).
Iskandar mengaku, tak mengetahui alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengurangi porsi Bankeu untuk Kabupaten Pandeglang. Namun menurutnya, kemungkinan karena keterbatasan fiskal Pemprov Banten yang diakibatkan Covid-19.
“Alasan dikuranginya kami tidak tahu, itu urusan Pemprov Banten. Tapi, mungkin karena fisikal yang diakibatkan Covid-19 sehingga pendapatan tidak maksimal, sedangkan kebutuhan tinggi. Jadi otomatis berkurang,” ujarnya.
Anggaran Bankeu Rp40 miliar itu ungkapnya, hanya ada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, dan Dinas Kesehatan.
“Bankeu itu hanya diperuntukkan 3 OPD saja, DPUPR, Rumah Sakit dan Dinkes,” ujarnya.
Saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten sudah keluar, namun untuk kepastian pencairannya tergangtung masing-masing penerima Bankeu tersebut.
“Tergantung bagiamana OPD-nya tersebut (pencairan anggaran). SK tentang Bankeu kan sudah ada ni dari Gubernur, kemudian tidak lanjuti dengan kapan perencanaan, lelang dan kapan pelaksanaan,? Kalau itu sudah siap, ya sudah (cair), apalagi terbit kontrak terikat itu (anggaran),” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin memastikan, bahwa Bankeu tahun ini tengah difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. “Kalau Bankeu sudah terprogram, tahun ini tak ada untuk Covid-19 namun adanya di DID (Dana Insentif Daerah), Bankeu fokus ke pembangunan infrastruktur,” katanya. (nipal/gatot)
Diskusi tentang ini post