SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Ini daftar pembagian wilayah pelayanan UPT Pajak Daerah Kabupaten Tangerang yang perlu kamu ketahui. Menyusul adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni mulai tanggal 1 Juli 2021 Pelayanan Aktifasi PBB Tatap Muka, hanya dilakukan di Kantor UPT Pajak Daerah yang tersebar 5 Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah. Kebijakan ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di area pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi antusias masyarakat Kabupaten Tangerang yang taat membayar pajak di masa pandemi. Hal ini dikatakan Bupati di sela-sela kegiatannya membuka FGD Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang, di GSG Kitri Bhakti Curug, Kamis (24/6).
“Terimakasih kepada masyarakat yang terus membayar pajak, kita berdampingan dengan pandemi Covid-19 untuk itu tetap protokol kesehatan dijaga, bangkit bersama,” ungkap Zaki.
Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat sektor perekonomian di Indonesia kian terpuruk. Namun berbeda di Kabupaten Tangerang, Juni 2021 di sektor Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB malah mengalami pertumbuhan dibanding tahun 2020 lalu saat pandemi pertama.
“Sampai semester 1 perolehan Pajak PBB mencapai Rp.165 milyar, berbeda dengan tahun sebelumnya hanya mencapai 105 milyar, ada kenaikan sekitar 57% saat ini,” ungkap Dwi Chandra Budiman, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang.
Berikut pembagian wilayah pelayanan UPT Pajak Daerah Kabupaten Tangerang :
-
UPT I Tigaraksa (bertempat di samping Kantor Kelurahan Tigaraksa)
Melayani wilayah: Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jambe, Kecamatan Solear, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan.
-
UPT II Balaraja (bertempat di depan Kantor Kecamatan Balaraja)
Melayani wilayah: Kecamatan Balarja, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Mekar Baru.
-
UPT III Rajeg (bertempat di belakang Kantor Kecamatan Rajeg)
Melayani wilayah: Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Kemiri.
-
UPT IV Pakuhaji (bertempat di samping Kantor Kecamatan Pakuhaji)
Melayani wilayah: Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Teluknaga, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Kosambi.
-
UPT V Kelapa Dua (bertempat di samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua)
Diskusi tentang ini post