SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sanksi pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang segera disiapkan,salah satunya berupa penyitaan KTP dan SIM. Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, untuk meningkatkan kedisiplinan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dikarenakan kasus Covid-19 meningkat, seiring kendurnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
“Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM, jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ucap Bupati Zaki, saat memimpin Rapat Terbatas bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, di Pendopo Bupati Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Jumat (25/6/2021).
Lanjut Zaki, saat ini wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat sekali dan lebih aktif. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak agar menggunakan masker.
“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” ungkapnya.
Komandan Kodim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar menambahkan, agar PPKM mikro lebih aktif, terus merinci warga yang teridentifikasi Covid-19 dan kepala desa, lurah berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
“Empat Pilar harus terus bersinergi, Camat, Koramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas, harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan,” tegas Dandim. (aditya)
Diskusi tentang ini post