SATELITNEWS.ID, SERANG–Pengadilan Agama (PA) Serang mencatat, selama tahun 2019 telah menangani sebanyak 2.500 kasus perceraian, yang terjadi di Kabupaten dan Kota Serang. Dari jumlah tersebut, 300 kasus diantaranya, merupakan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendi mengatakan, dengan tingginya kasus perceraian yang ditangani artinya kesadaran masyarakat masih sangat tinggi. Mereka tidak mau lagi kawin cerai dibawah tangan atau siri, mereka ingin mendapatkan sesuai dengan hukum.
“ASN juga ada sekitar 300 perkara kabupaten dan kota itu 2019. Dari total yang ditangani 2.500 kasus. Ada juga Polri dan TNI. Tahun ini perkara (yang masuk) baru 1.000 itu ada ASN juga cuma masih kecil,” kata Effendi, Rabu (4/3).
Katanya, ada beberapa faktor penyebab perceraian. Diantaranya ekonomi, kemudian tidak harmonis, ada orang ketiga, perselingkuhan, tidak tanggung jawab hingga kekerasan dalam rumah tangga. “Kira-kira berurutan, seperti itu faktornya,” tandasnya.
Selain soal perceraian, ia juga mengaku saat ini pihaknya masih melakukan kerjasama dengan Pemkab Serang terkait sidang terpadu isbat nikah. Kerjasama tersebut sudah dijalani sejak tahun 2018 untuk melayani masyarakat yang belum punya akta nikah perkawinan sehingga anak mereka belum punya akta.
Selama tahun 2018, pihaknya sudah menyelesaikan 2.000 perkara dengan cara keliling ke tiap kecamatan. Dengan target per kecamatan 70 perkara. Kemudian tahun 2019 diselesaikan 2.000 perkara sehingga total sudah 4.000 perkara yang tuntas.
“Pada tahun 2020 direncanakan 2.000 perkara juga. Kita siap keliling di 29 kecamatan, perdana kita gelar 27 Maret di Cikande sebanyak 70 perkara,”tuturnya.
Namun ia mengimbau, bagi masyarakat yang belum punya buku nikah, dipersilakan koordinasi dengan Kecamatan. Sebab pelaksana kegiatan di Kecamatan, adalah P2TP2A. “Pengadilan Agama siap, menyukseskan sampai habis masyarakat yang belum punya,” ujarnya.
Disinggung jumlah masyarakat yang belum punya akta nikah, Ia mengatakan pada tahun 2017 pihaknya melaporkan pada bupati sebanyak 9.000 orang. Kemudian digarap 4.000 perkara, mandiri 1.000 perkara serta tahun ini 2.000 perkara.
“Jadi tersisa 2.000 lagi tahun 2021. Sisanya itu mudah mudahan secara mandiri mendaftar di pengadilan agama Serang. Sehingga program Bupati diakhir jabatan 2020, untuk pelayanan masyarakat yang tidak punya buku nikah bisa beres,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post