SATELITNEWS.ID, SERANG–Lokasi SDN Cilayang Guha di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, digugat oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris. Sekarang ini, gugatan lahan seluas 5000 meter2 tersebut masih berproses di pengadilan.
Camat Cikeusal, Iman Saiman mengatakan, gugatan tersebut muncul sudah lama. Adapun yang mengklaim hak atas tanah, adalah anak-anak dari yang dulu menjual lahan untuk sekolah tersebut. Penggugat beralasan, tidak merasa menjual belikan tanah.
“Tahun 1988 silam, lahan itu sudah dijual, bukti-bukti-nya juga ada. Cuma berhubung itu kan (bangunan SDN Cilayang Guha), mau dipindahin dan harga tanah itu tinggi. Mereka langsung menggugat,” kata Iman, Selasa (29/6).
Diakuinya, saat ini harga tanah cukup tinggi. Lantaran ada pembebasan untuk Tol Serang – Panimbang. Apalagi saat ini, sekolah tersebut dalam proses relokasi, lantaran bangunannya terlalu dekat dengan tol.
“Lahannya kurang lebih ada 5000 meter persegi. Sekarang lagi di bangun. Hanya pindah posisi saja, supaya tidak terlalu dekat dengan tol,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini gugatan masih berproses di pengadilan, Ia-pun seharunya diagendakan untuk hadir di pengadilan. Namun berhalangan hadir, lantaran tidak tahu persis persoalan tersebut. “Gugatannya berjalan di pengadilan. Saya juga harusnya hari ini hadir di pengadilan. Cuma dikuasakan ke pengacara ke Bupati,” tuturnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugihardono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Saat ini kata dia, Kasubagnya sedang menangani persoalan aset tersebut. “Waktu itu, gugatannya ke Pemda. Tapi mereka cabut, karena ditolak pengadilan. Sekarang digugat lagi kepala sekolah sama camat,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post