SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, memastikan pada tahun ajaran baru 2021/2022 tidak akan melakukan Pembelajaran Tetap Muka (PTM) terbatas. Karena ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf mengatakan, sedianya PTM terbatas untuk sekolah dasar (SD) akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru, 12 Juli 2021.
Namun karena ada kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa – Bali, tentunya tidak bisa dilakasanakan. Lantaran harus mengikuti aturan tersebut.
“Maka tanggal 12 Juli nanti, dipastikan sudah tidak bisa PTM terbatas. Jadi tetap, nanti tahun jaran baru melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring,” kata Ma’ruf, Senin (5/7/2021).
Ma’ruf mengaku, belum dapat memastikan PJJ ini akan dilaksanakan sampai kapan. Menurutnya, kebijakan PTM terbatas tersebut, harus melihat perkembangan dari Pemerintah Pusat.
“PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli. Nanti kita lihat perkembangannya, bagaimana kebijakan Pemerintah Pusat. Apakah PPKM Darurat ini diperpanjang atau cukup sampai tanggal 20 Juli saja. Kalau diperpanjang, otomatis PTM tidak akan bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Ditambahkannya, untuk kegiatan saat ini, pihaknya masih membuka PPDB. Meskipun seharusnya pendaftaran dibuka sampai 3 Juli. Namun selama masih ada yang mendaftar, tetap dilayani dan melihat daya tampung sekolah.
“Tapi setelah saya pantau, tidak ada kerumunan. Kita juga sediakan dua kanal, yaitu daring melalui WhatsApp panitia dan secara langsung,” tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau wali murid, untuk bersama-sama memberikan pendampingan kepada anak anak, ketika nanti dilaksanakan PJJ atau pembelajaran daring.
“Pendidikan itu tanggung jawab bersama, guru punya tanggung jawab selama ada tugas dan kewajibannya melatih anak. Hanya saja sekarang polanya melalui daring,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post