SATELITNEWS.ID, SERANG–Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan terungkap, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (6/7/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang mewakili Gubernur Wahidin menyampaikan, ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran dan pendapat, yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna sebelumnya.
Sekaligus, kepada Badan Anggaran (Banang) atas pembahasan yang telah dilakukan, hingga ditandatanganinya persetujuan bersama pada hari ini (Selasa,6/7/2021).
“Semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini, dapat kita pertahankan. Bahkan kita tingkatkan, demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel, untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” kata Sekda Al Muktabar, saat membacakan sambutan Gubernur.
Katanya, persetujuan DPRD itu merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama, antara Pemprov Banten dengan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda menjadi Perda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Proses tata kelola pemerintahan tambahnya, dalam Tahun Anggaran 2020 di lingkungan Pemprov Banten telah dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang dinilai cukup baik pula, salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini WTP dari BPK-RI untuk kelima kalinya.
“Persetujuan bersama ini akan dijadikan dasar, yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), paling lama tiga hari setelah adanya persetujuan bersama ini,” tandasnya.
Diketahui, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Banten, dalam pandangan fraksinya mengapresiasi kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta jajaran, atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut.
Pemprov Banten juga, diminta untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menghindari masalah-masalah dalam pelaksanaan APBD di tahun yang mendatang.
Selain itu, Pemprov Banten juga diminta untuk lebih mengoptimalkan sistem pengendalian internal, agar tidak terjadi temuan kembali pada tahun-tahun yang akan datang.
Terakhir, DPRD meminta Pemprov Banten untuk mengoptimalkan pajak daerah dan pajak air permukaan, serta mengoptimalisasi aset-aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. (rls/mardiana)
Diskusi tentang ini post