SATELITNEWS.ID, SERANG—Puluhan pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung menjalani sidang di tempat. Mayoritas dari para pelanggar pun memilih untuk membayar denda. Namun, terdapat satu pelanggar yang memilih sanksi kurungan lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda.
Berdasarkan pantauan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan razia terhadap masyarakat dan juga pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.
Para pelanggar mayoritas merupakan masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan pelaku usaha kuliner yang melayani pelanggan untuk makan di tempat. Mereka pun disidang di posko sidang yang berada di Alun-alun Kota Serang.
Kendati mayoritas dari para pelanggar memilih untuk membayar denda yang rata-ratanya sebesar Rp100 ribu, namun terdapat satu orang pelanggar, yakni Boni Hamzali, yang memilih untuk dikurung selama 24 jam di kantor Satpol PP Kota Serang.
“Iyah gak ada duit. Iyah gak apa-apa dikurung satu hari. Saya tidak memakai masker. Tadi denda Rp100 ribu, tapi enggak ada duit buat bayar,” ujar Boni Hamzali. Diketahui, Boni bekerja sebagai penjaga toilet umum.
Boni mengaku, tidak ada pihak keluarga yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut. Maka dari itu, dia lebih memilih sanksi kurungan selama satu hari kepada hakim dan petugas, karena tidak sanggup membayar denda.
“Gimana mau bayar Rp100 ribu, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet, mending kurungan saja tidak apa-apa. Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang, kan lagi susah begini mau gimana,” tuturnya. Boni pun digiring ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani kurungan.
Pelanggar lainnya, Samsudin, mengaku kecewa dengan pemerintah daerah lantaran ketentuan yang telah ditetapkan mengenai larangan-larangan selama PPKM Darurat, tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat.
“Enggak tahu ada aturan itu. Tau ada PPKM, tapi enggak tahu kalau ada aturan makan di tempat. Gak mungkin kalau tahu tapi masih dilakukan kan. Denda Rp100 ribu. Enggak apa-apa sih denda itu yang penting buat negara. Cuma memang kecewa aja karena enggak ada sosialisasinya,” tegasnya.
Kasi Pidum pada Kejari Serang, Yogi Wahyu Buana, mengatakan bahwa para pelanggar PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2021. Sebab, Instruksi Wali Kota Serang mengacu pada Pergub tersebut.
“Jadi bagi yang melanggar itu ada denda dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu seperti tidak menggunakan masker. Bisa juga kurungan satu hari. Tapi bagi pengelola usaha yang masih menerima konsumen yang makan di tempat, bisa didenda Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam perkara pelanggaran aturan makan di tempat, bukan hanya pelaku usahanya saja yang akan dikenakan sanksi. Namun, pelanggan yang kedapatan makan di tempat pun akan dikenakan sanksi yang serupa.
“Kena juga bagi yang makan di tempat, itu sesuai dengan Pergub tersebut. Denda dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta,” ucapnya.
Selain tipiring, Yogi pun menuturkan bahwa pelanggar bisa saja terkena pidana berat jika memang telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran seperti melawan petugas, dengan menggunakan aturan UU Karantina Wilayah.
“Lalu ada UU Wabah dan sebagian ada di KUHP. Ancamannya itu satu tahun penjara. Sedangkan denda kalau berdasarkan KUHP, itu kan produk lama yah. Jadi denda akan kami sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ungkapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdani, menuturkan bahwa petugas Satpol PP telah mengamankan sebanyak 39 orang, dan langsung mengikuti sidang ditempat untuk memutuskan sanksi bagi pelanggar.
“Kami menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat PPKM darurat ini. Maka mereka akan dikenakan tipiring, sanksinya denda atau kurungan,” ujarnya kepada awak media.
Dari 39 orang yang melanggar, Kusna mengatakan bahwa salah satunya memilih untuk dikenakan sanksi kurungan selama satu hari. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi, yakni Rp50.000 hingga Rp150.000, sesuai dengan kemampuannya.
“Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kami juga memberikan pemahaman kepada pelanggar agar nantinya bisa membantu sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Kusna menjelaskan, sanksi diberikan bukan untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Sehingga, kedepannya masyarakat akan lebih taat terhadap aturan PPKM Darurat.
“Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi untuk efek jera saja,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post